Radar Nusantara, SERANG – Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Sebanyak 17 Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Rabu (25/10/2023). Mereka dengan antusias mengucapkan sumpah dan janji sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
Andriani Nurdin menegaskan bahwa setelah sumpah diucapkan oleh 17 Advokat tersebut, Resmi dapat menjalankan tugas memberikan jasa hukum.
Berita Lainnya
Ketua PT Banten ini menyampaikan bahwa sumpah yang diucapkan oleh para advokat adalah tanggung jawab mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan hanya kepada yang hadir di ruangan ini. Sumpah diharapkan menjadi pengingat bagi mereka untuk menjalankan tugas dan pengabdian mereka.
BACA JUGA : Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin
Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.
Sebelum mengucapkan sumpah di PT Banten, Para advokat juga diberikan sosialisasi mengenai e-court (pengadilan elektronik), Sebuah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) yang merespon perkembangan teknologi, layanan e-Court ini dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang terlibat dalam sidang di pengadilan.