Radar Nusantara, Kota Cimahi, Jawa Barat – Belum lama viral, seorang CALEG dapil 4 dari salah satu partai politik yang juga seorang “desicion maker” disebuah pabrik textile, PT SINAR CONTINENTAL, jl Industri II kota Cimahi diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum, sebut saja MY, MY yang merupakan HRD Manager diperusahaan itu “membisniskan” limbah B3 bekas pabrik kepada pihak yang diduga tak memiliki izin.
Seorang bos lapak tempat pembuangan limbah dari PT SC mengakui bahwa limbah-limbah yang ada digudangnya tersebut benar adanya dari pabrik Sinar Continental.
Berita Lainnya
Dari data yang media temukan dilapangan, MY terbukti melakukan pelanggaran dengan membuat kerjasama sepihak dengan RW setempat untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang jelas tak memikiki izin.
BACA JUGA : Naik Whoosh, Ibu Iriana: Tidak Terasa 27 Menit Sampai Bandung
Bukti-bukti valid dilapangan, terdapaat tumpukan limbah beracun dan berbahaya ada disebuah gudang/lapak di daerah margaasih milik seorang warga. Ironis, lapak yang harusnya hanya mengelola limbah dapur malah dipenuhi dengan tumpukan drum dan wadah penuh berisi limbah-limbah B3, baik cairan maupun serbuk (foto-foto valid -red).
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, “bisnis” ilegal seperti ini apakah tidak pernah tercium oleh pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup??
media pun mencari tau kebenarannya.