Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum'at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum'at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut

Babak Baru Kasus Mafia Tanah Dialami Kakek Jum’at, Nama Mantan Kades Makmur Disebut-sebut

1
1 minute, 26 seconds Read

Radar Nusantara, Pangkalan Kerinci – Terkait Kasus mafia tanah yang dialami kakek Jum’at dan kawan-kawan menuai perhatian publik.

Kini kasus itu dalam proses pengembangan perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum berinisial M.

Kepada awak media, Jumat (3/5/2024). Kuasa hukum Kakek Jum’at, Syamsul Harifin SH didampingi Mahyudi SH mengatakan, bahwa pihaknya dalam proses pengembangan perkara dan akan memasuki babak baru dalam gugatan nantinya.

BACA JUGA : Dra.Kasihhati: “FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers

“Kita sudah kroscek dilapangan diduga tanah tersebut sudah dialihkan penguasaannya kepada mantan kepala desa Makmur. Selain itu, dimana proses peralihan penguasaan tersebut tidak lah wajar dan di nilai cacat Hukum,” kata Syamsul Harifin SH bersama Mahyudi SH saat jumpa pers di kantor JMSI Pelalawan.

Sambung pria yang gentol memperjuangkan hak masyarakat ini, menjelaskan bahwa dimana penerbitan surat tersebut hanya sebatas penujukan bersama oleh beberapa oknum termasuk M tersebut dan mereka secara bersamaan menyetujui dan membiarkan mantan kepala desa membuat surat di atas tanah yang sudah memiliki surat terlebih dahulu.

“Ya, hal itu membuat adanya tumpang tindih administrasi surat di satu objek tanah. Kita menduga adanya kejahatan terstruktur yang mana telah melegalkan sesuai kejahatan dalam merampas hak orang lain, ” terang pria yang berkantor Hukum Fams Law Firm di Jalan Pemda ini.

Dirinya sebagai kuasa hukum akan melengkapi bukti-bukti dan akan memasang plang nama di tanah yang telah dikuasai oleh mantan kepala desa tersebut.

BACA JUGA : Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok

“Insya Allah, kita tunggu saja, setelah lengkap semua bukti kami akan bawa ke ranah Pengadilan,” tegas pengacara yang biasa disapa epen ini.

Sebelumnya, Kantor hukum Fams Law Firm sudah melayangkan somasi kepada pihak oknum berinisial M.

Radar Terpopuler

NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang: Ditjen Bina Adwil Dukung Ajang Pemadam Kebakaran Nasional
NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang:...
Radar Nusantara, Jakarta – Kota Bontang, Kalimantan Timur,...
Read more
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua Anak
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua...
Radar Nusantara, Blitar - Kematian Uswatun Khasahan (UK)...
Read more
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang Pertamini Mau Ganti Rugi
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kasus BBM eceran bercampur...
Read more
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota...
Radar Nusantara, Medan - Anggota Komisi I Dewan...
Read more
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II , Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Wedi
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II ,...
Radar Nusantara- SITUBONDO - Aksi sigap Prajurit Pos...
Read more
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh Terpimpin
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365...
Radar Nusantara. MEKKAH - Dalam perjalanan menuju Tanah...
Read more
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha 2025 Di Satkor Koarmada II
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha...
Radar Nusantara. SURABAYA - Dalam suasana penuh kekeluargaan,...
Read more
Danlantamal V Hadiri Upacara Peresmian Likuidasi Jajaran Kodim Surabaya
Danlantamal V Hadiri Upacara Peresmian Likuidasi...
Radar Nusantara. SURABAYA - Komandan Pangkalan Utama TNI...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *