Radar Nusantara, Pamekasan, – Dikutip dari media Partner Detikzone,id, Bocoran dan pengakuan yang disampaikan blak- blakan oleh salah satu anggota kepolisian yang mengamini adanya keberpihakan para oknum Petinggi Polres Pamekasan terhadap istri Polisi bernama Sri Suhartatik (Titik) pelapor kasus pemalsuan SPPT tahun 2016 yang menjerat Nenek Bahriyah sebagai tersangka (71) semakin memperjelas dugaan kriminalisasi berjamaah. Senin, 13/05/2024.
Adanya hal memalukan tersebut membuat praktisi hukum, A. Effendi, S.H yang sejak awal mengawal dugaan kriminalisasi terhadap tersebut geram hingga menyebut adanya mafia hukum.
Berita Lainnya
“Oknum oknum petinggi Polres Pamekasan itu kenapa terkesan memihak kepada pelapor. Apa karena pelapor seorang Bhayangkari lalu mendukung pelapor untuk mentersangkakan dan mau memenjarakan nenek Bahriyah? Kalau memang demikian, berarti oknum oknum petinggi Polres Pamekasan yang terlibat dalam kasus ini merangkap sebagai mafia hukum dan mafia tanah,” ujar A Effendi S.H.
“Salah satu anggota Polres Pamekasan saja berani bersuara dan mengakui bahwa para oknum petinggi Polres berpihak ke Pelopor. Itu artinya, Nenek Bahriyah ini diduga dikriminalisasi secara berjamaah,” imbuh A. Effendi, S.H. Kamis, 09/05/2024, malam.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kapolri segera mengatenai pencopotan para oknum petinggi Polres Pamekasan.
BACA JUGA : Parak Oknum Petinggi Polres Pamekasan Diduga Merangkap Mafia Hukum Atas Kasus Nenek Bahriyah
“Saya mendesak Kapolri
segera copot oknum Kapolres Pamekasan, oknum Kasatreskrim, oknum Kanit Idik III, oknum Bagian Hukum dan oknum penyidik pembantu,” ungkapnya.
Menurut dia, publik sudah muak dengan adanya dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus Nenek Bahriyah (71) yang ditersangkakan saat proses perdatanya berjalan sidang di PN sejak Januari.
“Nenek Bahriyah ini tak berdosa, bukan koruptor, bukan penjahat, bukan mafia namun diperlakukan demikian. Sejahat apa Nenek Bahriyah kok setega itu. Kami sudah muak dengan adanya dugaan kriminalisasi,” terang A. Effendi, S.H.
Pendiri LSM Lidik Hukum dan Ham ini menyebut, para oknum petinggi Polres Pamekasan maupun oknum oknum anggota yang tidak menjunjung tinggi integritas Polri Presisi mestinya malu dengan adanya kasus Nenek Bahriyah.