Home / Radar Terkini / Diduga Kongkalikong Putusan Perkara Perdata, Majelis Hakim Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA

Diduga Kongkalikong Putusan Perkara Perdata, Majelis Hakim Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA

Diduga Kongkalikong Putusan Perkara Perdata, Majelis Hakim Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA

Radar Nusantara, Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) soal putusan perkara perdata.

Pasalnya, majelis hakim diduga kongkalikong dalam menangani perkara gugatan Tjin Juana yang menggugat PT Martak Badjened (Marba) tergugat satu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya tergugat dua.

“Kami akan melaporkan Majelis Hakim Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung agar dilakukan pemeriksaan,” kata Iskandar Halim kuasa hukum Tjin Juana, Rabu (15/5/2024).

Iskandar mengatakan, dari awal persidangan Majelis Hakim PN Surabaya berpihak pada PT Marba dan BPN Surabaya, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan.

“Komisi yudisial mengeluarkan surat permohonan pemantauan perkara nomor 728/Pdt.G/2023/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Iskandar.

BACA JUGA : Kasus Penembakan Tapos Depok, Gerai Hukum ART & Rekan Segera Laporkan Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ ke Paminal Polda Metro Jaya

Iskandar mengaku, saat awal sidang pihaknya telah meminta Majelis Hakim tidak menerima tergugat satu PT Marba karena tidak bisa menghadiri akta pendirian perusahaan mereka telah terbit sertifikat tahun 2002.

“Diawal gugatan disidangkan PT Marba selalu kami tolak dalam persidangan karena tidak membawa legal standing akta pendirian PT Marba. Namun Majelis Hakim tetap membela tergugat satu agar bisa hadir di persidangan,” ujar Iskandar

Iskandar menjelaskan, pihaknya telah meminta Majelis Hakim PN Surabaya mencatat keberatan kami dan mereka selalu berjanji menyerahkan akta pendirian PT Marba. Namun, hingga putus perkara ini tergugat satu PT Marba tidak pernah melihatkan akta pendirian di depan Majelis Hakim PN Surabaya.

“Yang mana sertifikat mengakui tanah klien kami di Jalan Ngagel No 77 Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Tergugat satu PT Marba tidak pernah melihat kan akta pendirian surat perusahaan tersebut,” terang Iskandar.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca