Penulis : Mahasiswa Hukum Universitas Teknologi Surabaya.
Nama. : Dedik Sugianto
NIM. : B.23.01.028
Mata Kuliah : Hukum Kewarganegaraan.
Dosen : Zulharman, S.H., M.H.
Radar Nusantara, Surabaya – Saat ini terdapat isu yang lagi hangat diperbincangkan publik. Isu itu adalah agar pemerintah Indonesia memberikan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda (bipatride) kepada diaspora Indonesia.
Isu tersebut dicuatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada April 2024 dalam pidato pembukaan di acara ‘Microsoft Build: AI Day’ di JCC, pada Selasa 30 April 2024.
Berita Lainnya
Luhut memprediksi kewarganegaraan ganda dapat membantu perekonomian serta membawa masyarakat yang bertalenta untuk kembali ke Tanah Air.
Menurut Luhut, Diaspora Indonesia meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai masih mencintai negara Indonesia.
Ada pandangan pro dan kontra atas usulan Luhut, tapi dari pandangan pro dan kontra, yang terpenting adalah apakah kewarganegaraan ganda sesuai dengan Undang – Undang negara Republik Indonesia, mengingat Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, yang berarti bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan orang tuanya.
Hal ini berarti bahwa diaspora Indonesia yang lahir di luar negeri dan memperoleh kewarganegaraan negara tempat tinggalnya secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Universitas Teknologi Surabaya Landasan hukum kewarganegaraan di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Di Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menghormati hak – hak warga negara dan penduduknya.”
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang – Undang ini mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia, termasuk cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Perkara Kewarganegaraan.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam perkara kewarganegaraan.