Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda
Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

1
5 minutes, 10 seconds Read

Penulis : Mahasiswa Hukum Universitas Teknologi Surabaya.
Nama. : Dedik Sugianto
NIM. : B.23.01.028
Mata Kuliah : Hukum Kewarganegaraan.
Dosen : Zulharman, S.H., M.H.

Radar Nusantara, Surabaya – Saat ini terdapat isu yang lagi hangat diperbincangkan publik. Isu itu adalah agar pemerintah Indonesia memberikan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda (bipatride) kepada diaspora Indonesia.

Isu tersebut dicuatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada April 2024 dalam pidato pembukaan di acara ‘Microsoft Build: AI Day’ di JCC, pada Selasa 30 April 2024.

Luhut memprediksi kewarganegaraan ganda dapat membantu perekonomian serta membawa masyarakat yang bertalenta untuk kembali ke Tanah Air.

Menurut Luhut, Diaspora Indonesia meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai masih mencintai negara Indonesia.

Ada pandangan pro dan kontra atas usulan Luhut, tapi dari pandangan pro dan kontra, yang terpenting adalah apakah kewarganegaraan ganda sesuai dengan Undang – Undang negara Republik Indonesia, mengingat Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, yang berarti bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan orang tuanya.

Hal ini berarti bahwa diaspora Indonesia yang lahir di luar negeri dan memperoleh kewarganegaraan negara tempat tinggalnya secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA : Lantik Pejabat Administrator, Fungsional, dan PPPK, Plt. Sekjen Kemendagri Sampaikan Isu Strategis dan Kebijakan Prioritas

Universitas Teknologi Surabaya Landasan hukum kewarganegaraan di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Di Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia mengakui dan menghormati hak – hak warga negara dan penduduknya.”

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang – Undang ini mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia, termasuk cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Perkara Kewarganegaraan.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam perkara kewarganegaraan.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *