Home / Radar Tni Dan Polri / Diduga Tabrak Aturan Kemenaker PT. WINAGA Bayar THR Karyawan Dengan Cara di Cicil

Diduga Tabrak Aturan Kemenaker PT. WINAGA Bayar THR Karyawan Dengan Cara di Cicil

Diduga Tabrak Aturan Kemenaker PT. WINAGA Bayar THR Karyawan Dengan Cara di Cicil

Radar Nusantara, Kab. Tangerang – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Senin, (27/05/2024)

Kementerian ketenagakerjaan pun sudah menetapkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Seperti hal nya yang menimpa Juli karyawan Harian Lepas (HL) di PT. WINAGA yang di ketahui memproduksi kain batik dengan jumlah karyawan kurang lebih 80 (Delapan Puluh) orang. Yang beralamat di wilayah kawasan industri i Kampung Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Juli yang bekerja sudah 5 (lima) Tahun, mengadukan keluhan nya kepada Andriyadi ketua LSM PENJARA DPD Prov. Banten dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) belum sepenuhnya dibayarkan.

Juli mengatakan dalam keluhan nya” Saya menuntut Hak saya pak, dari sebelum lebaran sampai saat ini belum dibayarkan sisa THR saya, dari pihak perusahaan janjinya satu minggu sesudah lebaran, tapi sampai saat ini belum dibayarkan juga” keluhnya

Atas dasar pengaduan dan bentuk kepedulian permasalahan yang menimpa Juli, Ketua LSM PENJARA DPD Prov. Banten (Andriyadi) bersama awak media mendatangi ke PT. WINAGA untuk konfirmasi.

BACA JUGA : LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik Jakarta Utara, All Out menghadiri HUT GMBI Ke 22 Tahun

Andriyadi ketika mengkonfirmasi kepihak perusahaan ibu Linda selaku HRD PT. WINAGA dan didampingi pak Udin selaku Mandor di PT tersebut, membenarkan terkait permasalahan yang menimpa Juli “Memang benar pak, bahwa Juli belum diberikan sisa THR nya” kata ibu Linda

“Jumlah karyawan yang belum dibayarkan sisa THR nya 48 (Empat puluh delapan) orang pak” cetus pak Udin selaku mandor di PT. WINAGA

Didalam mediasi mendapatkan sebuah hasil kesepakatan bahwa Juli THR nya langsung dibayarkan. Untuk karyawan yang belum mendapatkan sisa THR nya akan dibayarkan dengan cara dicicil

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca