Radar Nusantara, Sidoarjo, – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi ikut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti aduan masyarakat yang dilayangkan warga Karangbong Gedangan di Polresta Sidoarjo.
Ia juga menyampaikan dalam hal ini dinas terkait harus secepatnya dipanggil untuk dimintai keterangan, supaya persoalan mengenai sempadan sungai yang hilang dan pemindahan saluran irigasi ini menjadi terang. Hal itu dikatakan Baihaqi saat ditemui wartawan, pada Jumat (14/5/2024).
Berita Lainnya
Laporan tersebut, Imam menyoal Dinas Pekerjaan Umum Bina & Marga Sumber Daya Air (PU-BMSDA) dan Dinas Perumahan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) terkait dengan perizinan PBG gedung baru 4 lantai milik PT Bernofarm dan pagar milik PT Bernofarm yang diduga diatas sempadan sungai afour Karangbong yang menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dengan Desa Karangbong RT 01 RW 01, serta memindah saluran irigasi di RT 03 RW 01 serta terbitnya sertifikat sampai pagar bibir sungai.
Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, khususnya bidang pengairan, mereka mengklaim bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mendirikan pagar atau bangunan di atas sempadan sungai yang menjadi batas alam tersebut. Bahkan, mereka menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk memindah/membelokkan saluran air irigasi di wilayah Desa Karangbong RT 03 RW 01, yang saat ini menjadi sorotan karena adanya pembangunan pagar oleh PT Bernofarm.
BACA JUGA : Ketum AMI ; Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Mendukung Kinerja Kejagung Dalam Memberantas Para Koruptor
Ketika Imam menanyakan ke dinas pengairan soal tanah sempadan saluran/sungai di yg sebelah utaranya sungai diduga hilang, yg terjadi di PT Bernofarm, staf bidang pengairan mengatakan,
“Semua sungai pasti ada sempadannya mas, kalau tidak ada sempadannya saat ada normalisasi sungai, pengerukan sungai yg dangkal, tanahnya dibuang kemana, masak diatas atap rumah warga, jadi semua aliran sungai pasti ada sempadan nya, dan itu juga sudah diatur pada UU Permen PUPR,” terang staf bidang pengairan dinas PU-BMSDA kepada imam salah seorang warga karangbong.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang diberikan oleh Dinas P2CKTR Sidoarjo. Saat dikonfirmasi, kepala bidang tata bangunan dari Dinas P2CKTR menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gedung 4 lantai sudah terbit, Tgl SK. 3 Januari 2024,
SK-PBG no.351516-03012024-001,
Pengajuannya Juni 2023.