Radar Nusantara, Jakarta, – Aliansi Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI pada Kamis 11 Juli 2024.
GMHI menuntut agar KPK dan Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. (Bupati Kolaka Utara Periode 2017-2022) yang diduga kuat telah merugikan Negara, terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara 2020-2021 dengan anggaran Rp41.158.895.000.
Berita Lainnya
BACA JUGA : Mantap Mahasiswa UMKU Juara Kompetisi Tingkat Internasional
Koordinator Lapangan (Korlap) Alexander Budiyanto mengatakan, KPK selaku lembaga negara independen, harus tegas dalam menindak lanjuti dugaan kasus korupsi yang telah menetapkan 3 orang tersangka tersebut.
“Kasus tersebut telah menetapkan 3 orang tersangka yakni berinisial J sebagai kuasa pengguna anggaran (mantan Kadis, red), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM sebagai kontraktor pelaksana, selain 3 orang itu diduga ada keterlibatan Nur Rahman Umar yang notabenenya menjabat sebagai Bupati pada saat itu,” jelasnya dalam keterangannya.
BACA JUGA : Viral Vidio Aksi Mahasiswa Bubarkan Kegiatan Bimtek Se Kab. Palas, Diduga Dana 12 M Diselewengkan
Menurut Alexander Budiyanto, selain kasus tersebut, Nur Rahman Umar juga diduga telah menyalahgunakan APBD yang terindikasi pelanggaran Hukum dan Korupsi karena tanah negara yang berstatus lahan hutan produksi terbatas di Perjual Belikan untuk Proyek Pembangunan Rumah Adat Patowonua.