Warga Gresik Resah dan Cemas Akibat Aktifitas Pengolahan Minyak Jenis CPO Diduga Bodong Alias Tidak Mengantongi Ijin
Warga Gresik Resah dan Cemas Akibat Aktifitas Pengolahan Minyak Jenis CPO Diduga Bodong Alias Tidak Mengantongi Ijin

Warga Gresik Resah dan Cemas Akibat Aktifitas Pengolahan Minyak Jenis CPO Diduga Bodong Alias Tidak Mengantongi Ijin

1
1 minute, 27 seconds Read

Radar Nusantara, Gresik, – 1 Agustus 2024 / Di pinggir jalan wilayah Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Saat melintas ditemukan gudang pengolahan minyak jenis CPO yang diduga tidak memiliki izin resmi. Menurut informasi yang diperoleh dari Mas Alam, bahan dasar minyak goreng sawit ini diolah menjadi makanan untuk ayam petelur, bebek, dan unggas lainnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perizinan, Alam selaku (pemilik/orang kepercayaan) menyebutkan bahwa pihaknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, izin dari Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi dari OSSLH, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ketika diminta untuk menunjukkan bukti perizinan tersebut, Alam hanya menjawab ada tapi tidak bisa menunjukkan sampai berita ini di tayangkan.

BACA JUGA : Gantikan AKBP Adhitya Panji Anom, AKBP Arief Kurniawan Jabat Kapolres Gresik

Secara umum, pengertian dan ketentuan ijin pengolahan limbah B3 telah diatur atau di tetapkan di dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3 (PP Limbah B3).

Beberapa warga sekitar lokasi saat di mintai keterangan oleh beberapa media investigasi menyampaikan sangat terganggu dan mengeluhkan bau menyengat dari asap pembakaran dan pengolahan limbah tersebut, Selain itu bau busuk dari penimbunan minyak CPO di tempat tersebut juga menjadi masalah. Yang lebih membahayakan, aktivitas pengolahan ini menyebabkan gangguan pernafasan dan menganggu aktifitas pengendara yang melewati depan gudang karena banyak minyak2 yang tumpah ke jalan dari minyak CPO dari aktivitas pengolahan tersebut, di mana kendaraan yang melintas harus menghindar ke bahu jalan.

BACA JUGA : Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom Beri Pesan ke Masyarakat untuk Bijak Bermedsos

Masyarakat sekitar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun DLH setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengolahan minyak CPO yang diduga tidak mengantongi ijin ijin ini, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga serta pengguna jalan.( Redho )

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *