Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain.
Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1) dan (1)
Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut:
Berita Lainnya
1.Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan;
- Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru);
- Cessus =>Debitur ( Berhutang)
BACA JUGA : Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang
Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie?
Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
” penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”.
Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa pemindahan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilakukan dengan akta otentik atau dibawah tangan dan harus diberitahukan kepada berhutang.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2403 K/Pdt/200 tanggal 13 Juli 2007 yang menyatakan bahwa:
BACA JUGA : Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
“cessionaries (kreditur baru) maupun cedent (kreditur lama) tidak perlu mendapat persetujuan dari debitur namun harus hanya perlu diberitahu kan kepada cessus (debitur).”
Dapat disimpulkan bahwa Cessie wajib diberitahukan kepada cessus (debitur)