KONFLIK INTERNAL LASKAR MERAH PUTIH : Dimenangkan kubu Ketua Umum HM. Arsyad Cannu
KONFLIK INTERNAL LASKAR MERAH PUTIH : Dimenangkan kubu Ketua Umum HM. Arsyad Cannu

KONFLIK INTERNAL LASKAR MERAH PUTIH : Dimenangkan kubu Ketua Umum HM. Arsyad Cannu

4 minutes, 18 seconds Read

Radar Nusantara, Kota Tangerang, Provinsi Banten – Dalam release yang disampaikan oleh Burhan Saidi Wakil Ketua Umum Markas Besar LMP dibawah Komando Ketua Umum HM. Arsyad Cannu bahwa perselisihan dualisme LMP sudah selesai.

Persoalan perselisihan Ormas LMP telah tuntas setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan Perkara PTUN No. 235/G/2020/PTUN_JKT Telah Membatalkan AHU-00978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Ormas LMP yang diajukan oleh Adek Erfil Manurung dan Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU Menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP a.n. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu tertanggal 7 Juni 2021. Upaya Banding Nomor Perkara 190/B/2021/PT TUN.JKT tertanggal 3 November 2021 dan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 Tertanggal 27 April 2022 dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Serta Putusan PN Jakarta Barat Nomor. 31/Pdt.G/2021/PN/Jkt.Brt Tertanggal 28 April 2022 juga Dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Upaya Banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Dimenangkan Ketua Umum HM. Arsyad Cannu, hal ini tertuang dalam Putusan No. 960/PDT/2023/PT.DKI Tertanggal 30 Oktober 2023. Lalu Putusan PN Jakarta Barat dikuatkan lagi Surat Keterangan Inkrah Nomor. 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 Tertanggal 27 Desember 2023.

Mengacu pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang -undang. BAB XV, PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 57

(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang
menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD
dan ART.

(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

BACA JUGA : Afiat Sudah Siapkan Taktik Agar Laskar Kalinyamat Jinakkan Laskar Joko Tingkir

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 58
(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui
pengadilan negeri.

(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya
hukum kasasi.

(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus
oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat di
pengadilan negeri.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi,...
Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penipuan online dengan...
Read more
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum...
Radar Nusantara, Jakarta – Forum Pemred Media Siber...
Read more
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tolikara 2024, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Ucapan Selamat Mengalir
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai...
Radar Nusantara, Wamena, Papua - Berbagai ucapan selamat,...
Read more
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS untuk Tayangan Televisi Publik
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS...
Radar Nusantara, Surabaya – Upaya memanfaatkan secara maksimal...
Read more
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi Terungkap, Pelaku Mutilasi Orang Tulungagung
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi...
Radar Nusantara, Surabaya - Polisi menangkap pelaku pembunuhan...
Read more
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa Jeron
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa...
Radar Nusantara, Boyolali - Dalam rangka mendukung...
Read more
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya, Babinsa Kemlayan Hadir Dan Jalin Komunikasi
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya,...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Kemlayan  Koramil...
Read more
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I BB, Pelapor Berharap Praka NM Segera Ditahan dan Dipecat dari TNI
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I...
Radar Nusantara, Medan - AF suami dari Hn...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *