DIREKTUR JENDERAL HAM HIMBAU PENTINGNYA MENGEDEPANKAN HAM DALAM PENEGAKAN HUKUM
DIREKTUR JENDERAL HAM HIMBAU PENTINGNYA MENGEDEPANKAN HAM DALAM PENEGAKAN HUKUM

DIREKTUR JENDERAL HAM HIMBAU PENTINGNYA MENGEDEPANKAN HAM DALAM PENEGAKAN HUKUM

1 minute, 16 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon dari berbagai elemen masyarakat, termasuk civitas akademik, mahasiswa, pekerja freelance, artis, komika, dan politikus. Dhahana menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.

BACA JUGA : Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Ia juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

Dhahana mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, ia meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.

BACA JUGA : DIRJEN HAM SAYANGKAN PELARANGAN PASKIBRAKA BERJILBAB

Dhahana juga menekankan bahwa Polri telah memiliki regulasi terkait, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan nilai-nilai HAM ditegakkan dalam menyikapi aksi massa.
(Redho)

Radar Terpopuler

Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang
Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana...
Radar Nusantara, Tangerang – Jajaran Reskrim Polsek Ciledug...
Read more
Laporan Naik Ke Penyidikan, Dokter Korban Curas Owner Klinik Azizzi Medan Apresiasi Kapolrestabes Medan
Laporan Naik Ke Penyidikan, Dokter Korban...
Radar Nusantara, Medan - DS seorang dokter yang...
Read more
Bantah Adanya Pencurian, Komandan Resimen : Anggota Saya Yang Dikeroyok, Kami Masi Menunggu Etikat Baik Dari Pelaku
Bantah Adanya Pencurian, Komandan Resimen :...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Komandan Resimen Arhanud-2/SSM...
Read more
Anggota Koramil 03/Serengan Bersama Warga Kerja Bakti Gedung Balai Kampung yang Roboh
Anggota Koramil 03/Serengan Bersama Warga Kerja...
Radar Nusantara, Surakarta - Peltu Hadi Kuntoro Bati...
Read more
Babinsa Kemusu, Petugas Gabungan Dan Warga Melaksanakan Pencarian Dan Evakuasi Warga Yang Tenggelam
Babinsa Kemusu, Petugas Gabungan Dan Warga...
Radar Nusantara, Boyolali - Anggota Koramil 18/Kemusu Kodim...
Read more
Babinsa Kratonan Bantu Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Saat Pemangkasan Pohon
Babinsa Kratonan Bantu Jaga Kelancaran Arus...
Radar Nusantara, , Surakarta - Babinsa Kelurahan Kratonan...
Read more
Kasdam XII/Tpr Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Provinsi Kalbar
Kasdam XII/Tpr Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan...
Radar Nusantara, Pontianak - Kepala Staf Kodam XII/Tanjungpura,...
Read more
Satgas Yonif 762/VYS Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Wahid
Satgas Yonif 762/VYS Hadiri Acara Peletakan...
Radar Nusantara, Sorsel - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan...
Read more
Netizen

Netizen

NO ID : 029-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *