Radar Nusantara, Jakarta – Dugaan kolaborasi KPU Kabupaten Karanganyar dengan oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar yang telah melakukan mal administrasi untuk merubah SK KPU tentang penetapan Suprapto calon terpilih menjadi SK Perubahan Calon terpilih yang perolehan suaranya lebih sedikit dan merupakan pelanggaran berat Pemilu serta diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah.
Caleg PDIP Karanganyar yang meraih suara tinggi, Suprapto, buka suara kepada awak media jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) .
Pria yang akrab disapa Prapto Koting itu maju dari Dapil I, meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Mojogedang.
Berita Lainnya
Berdasarkan penghitungan suara KPU, Suprapto meraih 4.075 suara, yang bisa mengantarkannya menduduki satu kursi di DPRD Karanganyar.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke KPU Karanganyar, Suprapto justru mempertanyakan kinerja KPU. Juga institusi Bawaslu selaku pengawas jalannya pemilu.
“Perlu kami sampaikan disini bahwa saya tidak akan pernah melawan Partai saya yaitu PDI Perjuangan, yang saya lawan adalah oknum oknum dari PDI Perjuangan yang menzolimi kadernya sendiri dengan tidak tegak lurus terhadap instruksi arahan dan beberapa keputusan dari DPP PDI Perjuangan sehingga kami ingin menegakkan konstitusi di PDI Perjuangan khususnya di Kabupaten Karanganyar. “kata Suprapto saat diwawancara awak media jaringan FPII melalui sambungan telepon pada Minggu, (25/8/2024).
“Saya telah menemukan beberapa bukti-bukti yang diduga KPU Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan oknum pengurus Partai untuk melengserkan saya.” tegas Suprapto Koting.
“Saya dihubungi oleh Sekertariat DPC PDI Perjuangan H-3 sebelum pemungutan suara untuk menandatangani surat pengunduran diri tetapi saya tolak.” ujarnya.
Suprapto menjelaskan melihat surat pengunduran diri saya sangat lucu karena disitu tidak tercantum dari dapil mana, hanya dapil ditulis disitu ada tulisan angka lima kurung buka kurung tutup tetapi tulisan hurufnya 1,dan disitu tidak ada nama Karanganyar 1 atau Karanganyar 5 atau dari mana.
“Sedangkan didalam surat kesediaan mengunduran diri itu tanpa ada coretan mengundurkan diri dari Caleg, Anggota atau anggota, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten /Kota.Sehingga surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU tidak relevan.” imbuhnya.
Suprapto membeberkan penemuan kami ini sebagai bukti bahwasanya KPU Kabupaten Karanganyar diduga melakukan mal administrasi karena kemarin pada hari Jumat 23 Agustus 2024 saya datang kesana menyampaikan bahwa surat pengunduran diri sangat tidak relevan dan amat dipaksakan sekali.
Tetapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPU dan beberapa Komisioner menyaksikan bahwa saya menduga sebelum surat pengunduran diri dari DPC PDI Perjuangan diserahkan ke KPU Kabupaten Kara sudah ada upaya-upaya secara terstruktur,sistematis dan masif dilakukan jauh hari sebelum ada penetapan.
Salah satu contohnya ketika penghitungan suara di TPS I Desa Pendem saya mendapatkan suara 63 tetapi digeser ke nama seseorang, meskipun ditingkat PPK saksi kami menemukan dan akhirnya kembali lagi duanya ke kami.
Di Kecamatan Matesih ada penggelembungan suara ketika penghitungan suara selesai setelah kami cek ada penambahan suara dan kami protes ada Ketua KPU Karanganyar dan Panwascam .