KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya
KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya

KIA Permudah Akses Layanan Publik, Kepala BSKDN Minta Daerah Optimalkan Penggunaannya

2 minutes, 27 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta daerah mengoptimalkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) guna mempermudah akses layanan publik bagi anak-anak. Dia menegaskan, tidak hanya berperan sebagai bukti identitas resmi anak, KIA juga sebagai instrumen yang dapat memberikan manfaat nyata dalam berbagai aspek kehidupan anak.

“Melalui Kartu Identitas Anak ini diharapkan pemerintah dapat memberikan manfaat dan perlindungan yang lebih luas dibandingkan apabila hanya sekedar memiliki dokumen hukum akta kelahiran yang sudah ada,” ungkap Yusharto saat membuka Seminar Analisis Pemanfaatan Kartu Identitas Anak dalam Pelayanan Publik di Grand Dafam Ancol pada Selasa, 10 September 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan, KIA merupakan salah satu dokumen kependudukan yang berfungsi sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun dan belum menikah yang berfungsi seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Dia menerangkan, manfaat KIA di antaranya sebagai pemenuhan hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, hingga mempermudah pendataan saat terjadi peristiwa hukum. Manfaat KIA selanjutnya yakni dapat digunakan untuk mencegah perdagangan anak, mengurus klaim santunan kematian, identifikasi jenazah korban anak, dan keperluan lain yang membutuhkan bukti diri sah.

Kata dia, KIA tidak hanya memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dan tinggal di Indonesia, tetapi juga anak-anak warga negara Indonesia yang merupakan diaspora di berbagai negara. Jika mereka tinggal di luar negeri, KIA tetap dikeluarkan berdasarkan asas ius sanguinis yakni menentukan kewarganegaraan berdasarkan gabungan darah atau keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

“Dengan demikian hal ini akan lebih melengkapi jenis layanan publik yang kita bisa berikan dan kita bisa bekerja sama dengan konsul-konsul jenderal maupun duta besar yang ada di berbagai negara,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Profesor Dr. Moestopo (Beragama) Triyuni Soemartono mengatakan, dirinya sepakat bahwa tujuan utama dari dikeluarkannya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia hingga memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik meliputi kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, transportasi dan lain sebagainya. Guna mengoptimalkan pemanfaatan KIA tersebut, Tri mengatakan, diperlukan tiga hal penting meliputi penguatan regulasi KIA, dukungan insentif bagi stakeholders seperti dukungan anggaran, hingga policy emphasize atau penekanan arah fokus kebijakan.

“Karena Kemendagri harus memastikan keberadaan KIA kedepannya, (benar-benar dapat melindungi hak-hak konstitusional warganya). Saran saya tingkatkan pengaturan regulasi KIA dari Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) menjadi Perpres (Peraturan Presiden),” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agustina Situmorang yang mengatakan capaian kepemilikan KIA secara nasional masih relatif rendah yakni 53,58 persen per Januari 2024. Dia berharap ke depan kepemilikan KIA dapat meningkat begitu juga dengan manfaatnya dapat semakin luas dirasakan oleh masyarakat. Di lain sisi, Agustina juga mengapresiasi kajian yang dilakukan tim BSKDN terkait pemanfaatan KIA dalam pelayanan publik yang dinilai sudah cukup komprehensif. Dia berharap kajian tersebut dapat membawa dampak positif terhadap pemanfaatan KIA kedepannya.

“Secara umum ini analisisnya sudah bagus, sudah dilakukan cukup komprehensif dengan metode analisis yang sudah sangat tepat, saya mengucapkan selamat kepada tim, semoga kedepannya ini dapat (menjadi rekomendasi) pemanfaatan KIA yang lebih baik,” pungkasnya.

Radar Terpopuler

Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter POLRI
Komandan PMPP TNI Sambut Kunjungan Kadivhubinter...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan PMPP TNI Mayjen...
Read more
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan Stikosa AWS Menggelar Disdukcapil goes to Campus
Waspada Penipuan IKD, Disdukcapil Surabaya dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Antisipasi penipuan yang mengatasnamakan...
Read more
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak Banjir Desa Kedungbanteng
Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Warga Terdampak...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sudah sepekan ini warga...
Read more
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi Hama
Upaya Babinsa Simo Bersama Petani Tanggulangi...
Radar Nusantara, Boyolali - Berbagai upaya Babinsa dalam...
Read more
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi
Antisipasi Hama Wereng, Babinsa Dampingi Petani...
Radar Nusantara, sragen - Salah satu upaya Babinsa...
Read more
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan Siswa Budayakan Kebersihan Lingkungan Sekolah
Danramil 03 Serengan Ajak Guru dan...
Radar Nusantara, Surakarta - Komandan Rayon Militer 03/Serengan...
Read more
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak Bharat Lakukan Olahraga Dan Cek Kesehatan
Jaga Kebugaran Tubuh Personil Polres Pakpak...
Radar Nusantara, Salak - Dalam menjaga agar Kebugaran...
Read more
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Bagikan Bibit dan Alat pertanian Kecil
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323...
Radar Nusantara, Puncak - Satgas Pamtas Mobile Yonif...
Read more
Aulia Lia

Aulia Lia

NO ID : 030-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *