Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2 Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara
Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2 Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2 Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

1
2 minutes, 5 seconds Read

Radar Nusantara, Deli Serdang, Sumut – Setelah sempat menghirup udara bebas sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bulan Juni 2023 lalu, Murachman (65 tahun), akhirnya harus kembali mendekam dalam sel LP Lubuk Pakam. Majelis hakim Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum dan menetapkan warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa itu bersalah dan terbukti menggunakan surat-surat palsu. Murachman harus menjalani kurungan 2 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Kajari Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 12 Juni 2023 lalu.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Soesilo SH, MH dalam putusan nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No.471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.

Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menajalani hukuman selama 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan sementara. Murachman diyakini terbukti menggunakan surat-surat palsu.

BACA JUGA : Tolak HGU PT SAI, Siap Bersimbah Darah Demi Hak Dan Lahan Masyarakat, Ancam Unjuk Rasa Di Istana Negara

HGU Penara bukan Lahan Garapan

Terbitnya putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani cs. Mahkamah Agung sangat meyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman dan dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu. Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman sendiri tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang pembagian tanah sawah ladang yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo 23 Mei tahun 1953.

Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik. Tidak hanya itu sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deli Serdang, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui kalau identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau sah dan meyakinkan sebagai bagian dari HGU No.62 kebun Penara.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan PTPN 2 Menghadirkan 2 Orang Saksi

“Kita berharap putusan MA ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan asset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPn2 Rahmat Kurniawan menanggapi turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Radar Terpopuler

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi,...
Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penipuan online dengan...
Read more
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum...
Radar Nusantara, Jakarta – Forum Pemred Media Siber...
Read more
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tolikara 2024, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Ucapan Selamat Mengalir
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai...
Radar Nusantara, Wamena, Papua - Berbagai ucapan selamat,...
Read more
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS untuk Tayangan Televisi Publik
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS...
Radar Nusantara, Surabaya – Upaya memanfaatkan secara maksimal...
Read more
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi Terungkap, Pelaku Mutilasi Orang Tulungagung
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi...
Radar Nusantara, Surabaya - Polisi menangkap pelaku pembunuhan...
Read more
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa Jeron
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa...
Radar Nusantara, Boyolali - Dalam rangka mendukung...
Read more
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya, Babinsa Kemlayan Hadir Dan Jalin Komunikasi
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya,...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Kemlayan  Koramil...
Read more
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I BB, Pelapor Berharap Praka NM Segera Ditahan dan Dipecat dari TNI
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I...
Radar Nusantara, Medan - AF suami dari Hn...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *