Radar Nusantara, Manado – Hendrik Kawengian, pemegang kuasa waris Michael Hutara Van Essen, memastikan memasang plang di lahan proyek pembangunan Stal Kuda, di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemasangan plang tersebut menurut Hendrik, sebagai tanda protes atas tindakan semena-mena Walikota Manado Andrei Angouw, yang mengklaim lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Berita Lainnya
Selain aksi tersebut, Hendrik bersama beberapa rekannya telah melaporkan kejadiannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Hadi Tjahjanto.
Itulah hebatnya walikota Andrei Angouw, lebih mengutamakan membangun Stall Kuda yang mewah dibanding membangun infrastruktur pendidikan. “Pemkot manado lebih utamakan dirikan Stall Kuda yang mewah daripada membangun gedung sekolah,” pungkas kawengian.
Kuasa waris memiinta Walikota Manado Andrei Angouw bertanggung jawab proyek Stall Kuda dibangum di atas lahan Van Essen.
BACA JUGA : Exit Briefing Laksamana TNI Yudo Margono Di Penghujung Jabatannya
“Intinya, kami sebagai pemegang kuasa waris tidak menerima dan sangat keberatan dengan pembangunan Stal Kuda tersebut. Pendapat kami, apa yang dilakukan Pemkot Manado, merupakan penyerobotan, karena membangun proyek Stall Kuda di lahan yang notabene bukan pemilik sah,” tandas Hendrik kepada wartawan, sembari menujukkan bukti kepemilikan lahan, Selasa (21/11/2023).
Selain pemasangan plang, mereka juga akan memasang Pita Larangan Masuk Areal, baik kepada Pemkot Manado maupun pekerja, sampai masalah itu menjadi jelas.
Harusnya kata dia, Pemkot Manado menghormati bukti kepemilikan lahan, bukannya memaksakan kehendak meneruskan pembangunan tersebut. Disebutkan juga, jika Pemkot Manado mengklaim kalau lahan itu milik mereka, yang dilakukan adalah bukti pembanding bukannya melakukan penyerobotan.
“Semua bukti telah kami sampaikan. Jika bukti yang kami ajukan dirasa tidak benar, silahkan digugat. Kenapa Pemkot Manado tidak berani melakukan gugatan, karena mereka tahu bukti yang mereka miliki tidak seperti bukti yang dipegang Michael Hutara Van Essen,” tandas Hendrik.