Kajati Jatim Bakal Jebloskan Kembali Ronald Tannur ke Penjara
Kajati Jatim Bakal Jebloskan Kembali Ronald Tannur ke Penjara

Kajati Jatim Bakal Jebloskan Kembali Ronald Tannur ke Penjara

1 minute, 12 seconds Read

Radar Nusantara, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal melakukan menjebloskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur kembali ke penjara, usai tiga hakim yang vonis dia bebas ditangkap dan jadi tersangka dugaan suap.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan mejebloskan kembali Ronald Tannur ke penjara hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.

Mia menyebut dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download,” kata Mia saat ditemui di kantor Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).

Meski begitu, Mia mengaku saat ini belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.

“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya

Lebih lanjut meski putusan kasasi Ronald yang hanya lima tahun, pihaknya sudah berbesar hati. Menurutnya, yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.

“Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” ucapnya.

Tetapi, Mia bakal membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan,” ucapnya.

(Redho)

Radar Terpopuler

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi,...
Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penipuan online dengan...
Read more
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum...
Radar Nusantara, Jakarta – Forum Pemred Media Siber...
Read more
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tolikara 2024, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Ucapan Selamat Mengalir
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai...
Radar Nusantara, Wamena, Papua - Berbagai ucapan selamat,...
Read more
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS untuk Tayangan Televisi Publik
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS...
Radar Nusantara, Surabaya – Upaya memanfaatkan secara maksimal...
Read more
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi Terungkap, Pelaku Mutilasi Orang Tulungagung
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi...
Radar Nusantara, Surabaya - Polisi menangkap pelaku pembunuhan...
Read more
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa Jeron
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa...
Radar Nusantara, Boyolali - Dalam rangka mendukung...
Read more
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya, Babinsa Kemlayan Hadir Dan Jalin Komunikasi
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya,...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Kemlayan  Koramil...
Read more
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I BB, Pelapor Berharap Praka NM Segera Ditahan dan Dipecat dari TNI
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I...
Radar Nusantara, Medan - AF suami dari Hn...
Read more
Harun Arrasid

Harun Arrasid

NO ID : 038-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *