Radar Nusantara, Pematang Siantar, Kamis 23 November 2023 – Terkait carut marut dan buruknya sikap Nurmaulita, SPd, MPd yang terkesan sombong dan tertutup saat dikonfirmasi ditambah adanya temuan BPK yakni uang sebesar Rp 116 juta yang tidak senyatanya pada proyek pembangunan RPS Perhotelan di sekolah SMKN 3 Pematang Siantar yang bersumber dari DAK Pusat, Sahala Manurung, SH ketua DPP LSM LEPASKAN (Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara) menilai Nurmaulita tidak layak menjabat sebagai kepala sekolah di SMKN 3 tersebut. Mengingat SMKN 3 adalah sekolah Pusat Keunggulan atau sekolah dengan standar nasional yang menjadi contoh atau pilot project sekolah lainnya. Yang nantinya pasti akan banyak menerima dana bantuan dari pusat, khawatirnya dana tersebut diduga akan diselewengkan. Dan membuat buruk citra dunia pendidikan. Dan sebaiknya suatu sekolah itu dipimpin oleh orang yang terbuka, teliti dan rendah hati, ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Sahala Manurung di sebuah warung kopi di salah satu sudut kota Pematang Siantar, Kamis pagi (23/11/2023).
Berita Lainnya
Sahala menyebut seorang kepala sekolah bukan melulu harus pintar tapi juga harus rendah hati dan terbuka. “Saya banyak mendengar keluhan rekan-rekan insan Pers dan LSM di lapangan, untuk ketemu dengan Nurmaulita itu sangat sulit. Setiap rekan rekan datang ke sekolah untuk konfirmasi pasti selalu terhalang oleh satpam. Satpam selalu mengatakan kepsek tidak ada atau kepsek sedang keluar. Atau kepsek sedang rapat. Dan keluhan itu terdengar bukan sekali dua kali tapi berkali kali,” ungkap Sahala.
Lanjutnya, kalau di telepon atau di sms tidak pernah mau menjawab. Padahal itu murni untuk kepentingan konfirmasi bukan yang lain-lain. Saat rekan-rekan titip pesan ke satpam untuk bisa ketemu dengan kepsek pada esoknya tetapi tetap saja gagal. Saat didatangi kembali ke sekolah tersebut dan ditanyakan, apa pesannya sudah disampaikan dijawab sudah. Dan apa respon kepsek, satpam bilang iya saja. Kondisi itu diduga kuat itu atas arahan kepsek Nurmaulita,” tambahnya.
Hal-hal seperti ini tentunya tidak dibenarkan. Selain itu menandakan ada sesuatu yang disembunyikan atau ada yang ditutupi, ujar Sahala.
Masih ungkap Sahala, Undang Undang saja mengatur tentang keterbukaan informasi publik (UU nomor 14/2008) dimana publik berhak tahu akan informasi yang sifatnya umum. Semisal menyangkut keuangan negara yang dikucurkan ke sekolah sekolah seperti dana BOS, BOP ataupun DAK. Hal itu tidak boleh ditutup tutupi. Apalagi tidak adanya papan transparansi dana BOS. Semakin menimbulkan kecurigaan”, tuturnya.
BACA JUGA : Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati
Kiranya hal ini juga menjadi perhatian dan catatan lembaga penilai pendidikan seperrti LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) juga diharapkan menjadi atensi Gubernur dan Kadis Pendidikan Sumut. Agar publik tidak menilai Gubernur dan Kadis Pendidikan Sumatera Utara salah pilih dalam menempatkan orang. Atau istilahnya The Right Person On The Right Place. Bukan The Wrong Person On The Right Place,” pungkasnya.