Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah
Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah

Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah

1
1 minute, 36 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Drs. Edy Suharmanto, M.Si membuka rapat sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah di Hotel Orchardz Jayakarta (23/11/2023).

Rapat dihadiri oleh pejabat yang membidangi kerja sama provinsi, kabupaten dan kota dengan tujuan menginvestarisasi potensi timbulnya perselisihan di daerah akibat kerja sama daerah.

Adapun yang menjadi narasumber dalam rapat ini yaitu Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dosen Pascasarjana Universitas Pancasila, Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya dan konsultan penyusunan pedoman penyelesaian perselisihan daerah.

BACA JUGA : Ditjen Bina Adwil Rapat Hasi Pemetaan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan

“Melalui rapat ini, peserta dapat berperan aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam pembuatan pedoman penyelesaian”, tutur Edy.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perselisihan di daerah yakni tidak adanya komitmen antar pihak yang bekerja sama dan terkait perselisihan kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang meliputi pelayanan publik, pengadaan barang jasa, infrastruktur, aset dan investasi. Perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kerja sama berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kerja Sama Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan siapa mengerjakan apa dengan memperhatikan urusan yang menjadi kewenangannya”, ungkap Edy.

Saat ini belum ada pedoman penyelesaian perselisihan khususnya yang terkait dengan kerja sama daerah. Baik kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) maupun sinergi pusat dan daerah yang dapat memberikan acuan bagi pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

BACA JUGA : Kemendagri Siapkan Rencangan Tindaklanjut Isu Penyusunan RAD KSB

Pelaksanaan kerja sama daerah memperhatikan urusan dan kewenangan yang dimiliki para pihak. Pembagian urusan pemerintahan telah ditetapkan dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehingga dalam pelaksanaan kerja sama, ruang lingkup yang dapat dikerjasamakan merupakan urusan yang menjadi kewenangannya.

Perselisihan antar pemerintah daerah maupun dengan pemerintah pusat berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Dimana pelayanan publik merupakan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah.

Radar Terpopuler

Jalan Demokrasi Indonesia 2024: Tantangan, Harapan, dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Kepastian Hukum
Jalan Demokrasi Indonesia 2024: Tantangan, Harapan,...
Radar Nusantara, Bandung - Demokrasi adalah fondasi utama...
Read more
Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Untuk Menindak Pelanggaran Hukum Patut Didukung & Dikawal Oleh Seluruh Warga Masyarakat
Pernyataan Tegas Presiden Prabowo Untuk Menindak...
Radar Nusantara, Garut - Warga masyarakat tidak hanya...
Read more
Masyarakat Brebes Berharap di Tahun 2025 APH Menindak Tegas Peredaran Obat-obatan Type G Yang Marak Beredar
Masyarakat Brebes Berharap di Tahun 2025...
Radar Nusantara, Brebes - Peredaran obat-obatan tipe G...
Read more
Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas Indonesia, Rudolf Simbolon Apresiasi Inisiatif Johanes Gluba Gebze
Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas...
Radar Nusantara, Jakarta - Koordinator Bidang Humas dan...
Read more
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan...
Radar Nusantara, Surabaya - Misteri kematian Wanita asal...
Read more
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga Tak Tersentuh Pembangunan, Menunggu Janji PLN Cisokan, Hingga Seorang Ibu Melahirkan di Perjalanan
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga...
Narasumber Pewarta: Tim Red Inews Jabar, || Editor:...
Read more
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo dan Polsek...
Read more
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens Raven Bisa Main Saat TIMNAS Indonesia U-20 Jamu Suriah
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens...
Radar Nusantara, Bandung - Timnas Indonesia U-20 menerima...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *