Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu
Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu

Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu

Radar Nusantara, Rantauparapat – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh sindikat lintas provinsi. Penangkapan berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dini hari di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan seorang korban perempuan, Adek Oktari Syafitri (18), dan menangkap tiga tersangka: Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 November 2024. Korban, yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, oleh pelaku yang menggunakan mobil silver dan sepeda motor. “Polisi langsung meresfon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” tegas Kombes Pol Hadi.

Setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah penginapan, di mana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah Polisi sehingga demi keselamatan petugas dan korban, terpaksa Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua pelaku sedangkan Seorang pelaku lainnya menyerahkan diri.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel. Sementara itu, tiga pelaku lain yang sudah teridentifikasi yakni masih dalam pengejaran. “Polisi terus mengejar para pelaku lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Kombes Pol Hadi.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah. “Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya.

Radar Terpopuler

Wujudkan Kebersihanan Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
Wujudkan Kebersihanan Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed...
Radar Nusantara, Nunukan, 28 Februari 2025 – Dalam...
Read more
Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi
Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW...
Radar Nusantara, Magelang – Keberadaan dokumen Rencana Tata...
Read more
Kemenkeu Pacu Pembangunan dengan Sinergi Pusat dan Daerah
Kemenkeu Pacu Pembangunan dengan Sinergi Pusat...
Radar Nusantara, Magelang – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus...
Read more
Ada Apa dengan Prodi Linguistik Terapan UNJ? ini kata Prof Endry
Ada Apa dengan Prodi Linguistik Terapan...
Radar Nusantara, Garut - Program Studi Linguistik Terapan...
Read more
Geger !!! Warga Desa Cangkring Turi Prambon Dikejutkan Mayat Mengapung
Geger !!! Warga Desa Cangkring Turi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Warga Desa Cangkring Turi,...
Read more
Pemerintah Jangan Buka Ruang Pengadilan Jalanan: Kembalikan Marwah PWI
Pemerintah Jangan Buka Ruang Pengadilan Jalanan:...
Radar Nusantara, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...
Read more
Rakor Teknis Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan PKD secara daring
Langkah-Langkah Pemerintah Optimalkan Pelaksanaan Program PKG
Radar Nusantara, Jakarta - Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis...
Read more
Tim Kesehatan Juga Melayani Pengobatan Warga Desa Kalinanas
Tim Kesehatan Juga Melayani Pengobatan Warga...
Radar Nusantara, Boyolali - Tim Kesehatan dari Klinik...
Read more
Derian Sapawi

Derian Sapawi

NO ID : 045-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya