Tolak Putusan Kasasi MA, Yeni Rahman Ajukan PK Masalah Tanah
Tolak Putusan Kasasi MA, Yeni Rahman Ajukan PK Masalah Tanah

Tolak Putusan Kasasi MA, Yeni Rahman Ajukan PK Masalah Tanah

2 minutes, 21 seconds Read

Radar Nusantara, Pekanbaru – Warga Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, Riau Yeni Rahman mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024 yang diajukan oleh Khairunas dan kawan-kawan terkait sengketa tanah di Desa Muara jalai, kampar.

Putusan tersebut, dinilai telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, dimana tanpa memberikan pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara.

“Bahwa klien kami Yeni Rahman adalah Pemohon Peninjau Kembali dalam perkara Nomor : 721 K/Pdt/2024 di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sebagai Pembanding dalam perkara terdaftar Nomor : 721 K/PDT/2024/ Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sedang berjalan antara klien kami Yeni Rahman (Peninjauan Kembali) melawan Khairunnas DKK (Termohon Peninjauan Kembali) sesuai Surat Pengantar, Nomor : 2431/PAN.PN.W4-U6/HK.2.4/9/2024, Tanggal 13 September 2024,” kata kuasa hukum Yeni Rahman, Iskandar Halim SH MH, Minggu ( 15/12/2024).

Iskandar mengatakan, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 721 k/Pdt/2024 tanggal 19 Maret 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 102/PDT/2022/PTR tanggal 13 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 48/Pdt-G/2021/PN Bkn tanggal 7 Maret 2022 tidak dapat menerima Putusan Kasasi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024 tanggal 19 Maret 2024, baik pertimbangan amar putusannya.

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi. HASNI dan Pemohon Kasasi II. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAUtersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini secara tanggung renteng sejumlah RP.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

“Majelis Hakim Ketua Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024 tanggal 19 Maret 2024 telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, dimana tanpa memberikan pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara,” terang Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, Majelis Hakim juga tanpa mempertimbangkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 102/PDT/2022/PT.PBR tanggal 13 Juli 2022 yang mengambil alih Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN-Bkn tanggal 07 Maret 2022, tanpa ada pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara.

“Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Factie di Tingkat Kasasi, seharusnya demi mencari kebenaran dan keadilan tidak hanya mengambil alih putusan tingkat pertama dan kedua tanpa ada pertimbangan terhadap proses persidangan, bukti-bukti, saksi, saksi ahli, dan yang berkaitan dengan objek perkara. Sehingga jelas dan terang putusan perkara a quo,” ungkap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Putusan Judex Factie Tingkat Kasasi yang tidak cukup mempertimbangkan pokok perkara aquo telah terkualifikasi sebagai kelalaian Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dan mengawasi perkara terdaftar Nomor : 721 K/PDT/2024/PT.PBR di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah diajukan Peninjau Kembali sesuai Surat Pengantar, Nomor : 2431/PAN.PN.W4-U6/HK.2.4/9/2024,” tutup Iskandar.

Radar Terpopuler

Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas Indonesia, Rudolf Simbolon Apresiasi Inisiatif Johanes Gluba Gebze
Diskusi Gizi Berkualitas untuk Generasi Emas...
Radar Nusantara, Jakarta - Koordinator Bidang Humas dan...
Read more
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar
Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan...
Radar Nusantara, Surabaya - Misteri kematian Wanita asal...
Read more
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga Tak Tersentuh Pembangunan, Menunggu Janji PLN Cisokan, Hingga Seorang Ibu Melahirkan di Perjalanan
Tragis.! Jalan Desa Bojongsalam, Kec. Rongga...
Narasumber Pewarta: Tim Red Inews Jabar, || Editor:...
Read more
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Libur Panjang
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo dan Polsek...
Read more
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens Raven Bisa Main Saat TIMNAS Indonesia U-20 Jamu Suriah
Usai Absen Pada Laga Pertama, Jens...
Radar Nusantara, Bandung - Timnas Indonesia U-20 menerima...
Read more
Semenjak KUPT Pasar Dijabat D Tarigan Pajak Pancurbatu Kumuh Dan Bau
Semenjak KUPT Pasar Dijabat D Tarigan...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Luar biasa, semenjak...
Read more
Kapolsek Krian dan Koramil Lakukan Patroli dan Cek Kesiapan Perayaan Imlek di Klenteng Teng Swie Bio,Krian
Kapolsek Krian dan Koramil Lakukan Patroli...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian melaksanakan Kegiatan...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Doa Bersama Peringati Isra Mi’raj 1446H di Perbatasan
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar...
Radar Nusantara, Nunukan, 27 Januari 2025 – Dalam...
Read more
Rifki Rosadi

Rifki Rosadi

NO ID : 036-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *