Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!

3 minutes, 7 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini sedang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Hingga saat ini, platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Tahap Penipuan:

  1. Penargetan: Pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.
  2. Membangun Kepercayaan: Edukasi investasi diberikan dengan data palsu yang meyakinkan.
  3. Eksekusi Penipuan: Korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.
  4. Penipuan Lanjutan: Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses “verifikasi”.
  5. Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.

Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.

“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.

Tips Menghindari Penipuan Online:

  1. Verifikasi Legalitas: Periksa apakah aplikasi atau platform terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
  2. Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari mengklik tautan yang mencurigakan di media sosial atau email.
  3. Waspadai Edukasi Palsu: Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.
  4. Periksa Rekening: Jika melakukan transfer dana, pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal.
  5. Lapor jika Menjadi Korban: Jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika Anda menjadi korban. Polri akan membantu mengusut tuntas kasus ini.

Polri mengingatkan masyarakat bahwa pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online.

Sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penipuan online, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar selama dua tahun terakhir, termasuk:

  1. Polri dan Polisi Jepang Ungkap Kejahatan Siber Peretas Kartu Kredit (2023):
    Polri dan Kepolisian Jepang bekerja sama mengungkap kejahatan tindak pidana peretasan kartu kredit dengan melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Jepang dengan kerugian total mencapai Rp128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.
  2. Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Paruh Waktu (2024):
    Pada Juli 2024, Dittipidsiber berhasil membongkar jaringan penipuan internasional yang menggunakan modus lowongan kerja palsu. Kasus ini menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,5 triliun, dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang warga negara asing.
  3. Penipuan oleh lima tersangka kasus penipuan siber (2024) :
    Polri berhasil membekuk lima tersangka kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised atau BEC yang mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Nigeria.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari platform investasi online. Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak.

“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” tutup Brigjen Trunoyudo.

Radar Terpopuler

Korban Dampak Pagar dan Pengurugan Laut, Heru Minta Prabowo Segera Selesaikan
Korban Dampak Pagar dan Pengurugan Laut,...
Radar Nusantara, Tangerang - Haji Heru Seorang Warga...
Read more
Plt. SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum, Dinilai lambat dan Gagal menanggulangi banjir Jakarta
Plt. SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum,...
Radar Nusantara, Jakarta Barat - Jakarta kembali dilanda...
Read more
Bang Edo : Semoga JJUB, Menjadi Wadah Pemersatu Kawan-kawan Media Online dan Media Cetak di Wilayah Jakarta Utara
Bang Edo : Semoga JJUB, Menjadi...
Radar Nusantara, Bogor - Jurnalis Jakarta Utara Bersatu...
Read more
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama...
Radar Nusantara, Sumatra Utara - Ketua Dewan Pimpinan...
Read more
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama...
Radar Nusantara, Sumatra Utara - Seorang warga Medan,...
Read more
Kanwil Ditjenpas Jatim Dorong Kualitas-Transparansi Pelayanan Bama & Proyek Konstruksi Lapas
Kanwil Ditjenpas Jatim Dorong Kualitas-Transparansi Pelayanan...
Radar Nusantara, Surabaya – Dalam upaya meningkatkan kualitas...
Read more
Polisi Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan Mayat Dikamar Hotel
Polisi Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan...
Radar Nusantara, Waru - Penjaga penginapan di Jalan...
Read more
Polisi Pasang Banner Himbauan Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Trosobo
Polisi Pasang Banner Himbauan Rawan Kecelakaan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sebagai pengingat pengendara...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *