Radar Nusantara, Binjai – Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Megawati, Karang Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kabupaten Langkat. Kamis (6/2/2025).
Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan kepada Polres Binjai serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) dikepolisian.
Berita Lainnya
Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Am dan koordinator lapangan inisial AW dan pemasok bahan konden Zul Bacok alias Bacok yang cukup dikenal oleh para Mafia BBM tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.
“Sering juga kami tengok mobil tangki merah putih masuk kegudang itu, terus mobil L300 jenis pickup dan bus juga sering masuk kami juga gak tau kegiatan apa didalam gudang itu, tapi yang kami dengar itu kegiatan mafia BBM,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.
Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.
Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Fuel Terminal Medan Group Labuhan dan BBM Ilegal jenis Konden asal Aceh Peurlak.
Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.
Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.
Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.
Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.
Terpisah, Konfirmasi yang diajukan oleh tim media kepada Kasi Humas Polres Binjai, Junaidi, maupun Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, tidak mendapatkan respons. (Tim)