Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD TA 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat
Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD TA 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD TA 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Radar Nusantara, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya keselarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD TA 2025 yang harus mengacu pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58. Acara ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada Kamis (6/2/2025).

Fatoni mengungkapkan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024. SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025,” tegas Fatoni.

Dalam SEB tersebut, Pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Fatoni menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Pencadangan ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Tambahan Infrastruktur.

“Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [Pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN,” jelas Fatoni.

Untuk langkah ketiga, kata dia, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

“Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024,” tambahnya.

Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.

“Oleh karenanya, diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 ,” ujar Sumule.

Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Radar Terpopuler

Tumbuh 10,3%, Menteri Widiyanti Putri Gercep Lapor ke Presiden
Tumbuh 10,3%, Menteri Widiyanti Putri Gercep...
Radar Nusantara, Bandung, Jawa Barat - Presiden Prabowo...
Read more
Prabowo Subianto: Kalau Negara Ingin Merdeka, Maka Harus Punya Kekuatan Untuk Melindungi Semua Kekayaan Alam
Prabowo Subianto: Kalau Negara Ingin Merdeka,...
Radar Nusantara, Bogor - Presiden Republik Indonesia sekaligus...
Read more
Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional
Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan...
Radar Nusantara, Bogor - Panglima Tentara Nasional Indonesia...
Read more
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan...
Radar Nusantara, Bogor - Presiden Republik Indonesia Prabowo...
Read more
Ungkap Peran TNI AD dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Alam, Dispenad Ajak Awak Media Jelajahi Agroforestry Gunung Hejo
Ungkap Peran TNI AD dalam Ketahanan...
Radar Nusantara, Purwakarta, 7/2/2025] – Dinas Penerangan Angkatan...
Read more
Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah
Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda...
Radar Nusantara, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina...
Read more
Berikan Kuliah Umum di USU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Revisi UU Pemilu Masih Dikaji
Berikan Kuliah Umum di USU, Wamendagri...
Radar Nusantara, Medan – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Wamendagri Bima Arya Tekankan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Tingkatkan Kualitas Belanja APBD
Wamendagri Bima Arya Tekankan Efisiensi Anggaran...
Radar Nusantara, Medan – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kamal Saputra Prabowo KSP

Kamal Saputra Prabowo KSP

NO ID : 026-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *