Glorio Sanen: Revisi KUHAP Jangan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Glorio Sanen: Revisi KUHAP Jangan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Glorio Sanen: Revisi KUHAP Jangan Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

1 minute, 6 seconds Read

Radar Nusantara, Landak – Praktisi hukum Glorio Sanen angkat bicara terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di DPR RI. Ia berharap revisi ini tidak memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada instansi lain di luar kepolisian, karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum, ” Selasa (11/2/2025)

Menurut Glorio Sanen, tugas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian sudah berjalan dengan baik. Polri, katanya, telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Walaupun ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, seperti dalam proses penangkapan dan penahanan, bukan berarti kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan harus dicabut atau diberikan kepada instansi lain,” ujarnya.

Sanen menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia telah memiliki distribusi kewenangan yang jelas. Dalam hal ini, penyelidikan dan penyidikan merupakan ranah kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara fungsi penuntutan berada di Kejaksaan.

“Distribusi kewenangan ini harus tetap dipertahankan. Biarkan polisi fokus pada penyelidikan dan penyidikan perkara, sedangkan kejaksaan menjalankan tugasnya dalam bidang penuntutan,” kata Sanen.

Ia juga menekankan bahwa Polri telah terbukti memiliki pengalaman dan profesionalisme dalam menegakkan hukum di Indonesia, termasuk memiliki penyidik yang mampu menjangkau masyarakat di tingkat paling bawah.

“Oleh karena itu, kita berharap revisi KUHAP tidak melemahkan sistem hukum yang sudah berjalan baik. Jangan sampai revisi ini justru mengganggu efektivitas penegakan hukum dan keamanan negara akibat tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum,” pungkasnya.

Radar Terpopuler

FOTO: Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, (berkerudung biru)
Pemerintah Komitmen Jaga Stabilitas Harga Gabah...
Radar Nusantara, Jakarta – Pemerintah terus menggodok Rancangan...
Read more
Paparan Purnatugas Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O Unifil dan Milobs/Milstaff
Paparan Purnatugas Satgas MTF TNI Konga...
Radar Nusantara, Sentul, Bogor, (18/2/2025) - Komandan Pusat...
Read more
Komandan PMPP TNI Pimpin Upacara Penyambutan Satgas MTF TNI KONGA XXVIII-O/UNIFIL di Mabes TNI
Komandan PMPP TNI Pimpin Upacara Penyambutan...
Radar Nusantara, Bogor - Komandan Pusat Misi Pemeliharaan...
Read more
Gerakan Mahasiswa Hukum Minta Mabes Polri Periksa PT Lumbung Kencana Sakti
Gerakan Mahasiswa Hukum Minta Mabes Polri...
Radar Nusantara, Kapuk, Jakarta Utara - Aksi unjuk...
Read more
Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang Effendi Pudjihartono, Dakwaan JPU Gugur?
Saksi Ungkap Fakta Baru di Sidang...
Radar Nusantara, Surabaya - Terdakwa Effendi Pudjihartono diuntungkan...
Read more
Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses Digelar di Desa Klambir Lima Kebun
Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses...
Radar Nusantara, Deli Serdang - Turnamen Badminton Butterfly...
Read more
Danrem 074 Instruksikan Dukung Program Pemerintah Termasuk Ketahanan Pangan
Danrem 074 Instruksikan Dukung Program Pemerintah...
Radar Nusantara, Boyolali - Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf...
Read more
Januari 2023 - Januari 2025 Kriminalitas Meningkat Tajam, Adi Supriadi : Pertanda Sempitnya Lapangan Kerja Sedangkan Perut Harus Tetap Diisi
Januari 2023 - Januari 2025 Kriminalitas...
Radar Nusantara, Sumedang, Jawa Barat - Berdasarkan Data...
Read more
Netizen

Netizen

NO ID : 029-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *