Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

1 minute, 34 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditangkap delapan orang, yakni lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku.

Kemudian, menetapkan tersangka satu asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).

Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg
dan 50 kg.

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” jelasnya.

Para tersangka, ujarnya, kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung,” ungkapnya.

Sembilan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Radar Terpopuler

Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang
Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Magelang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Jumat Sehat, Danpasmar 1 Pimpin Perwiranya Olahraga Lari Bersama
Jumat Sehat, Danpasmar 1 Pimpin Perwiranya...
Radar Nusantara, Jakarta - Dengan mengusung tema Jumat...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 23 CPMI Ilegal ke Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan...
Radar Nusantara, Sebatik, 21 Februari 2025 – Satuan...
Read more
FOTO : Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya saat bersalaman dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Istana Negara
Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby...
Radar Nusantara, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...
Read more
MoT Implementasi Desa Cerdas Nasional di Stikosa AWS
MoT Implementasi Desa Cerdas Nasional di...
Radar Nusantara, Surabaya – Selama dua hari (20...
Read more
Ainul Makin: Kami Siap Memberi Sumbangsih untuk Kemajuan Surabaya
Ainul Makin: Kami Siap Memberi Sumbangsih...
Radar Nusantara, Surabaya – Ketua DPC Laskar Tretan...
Read more
Inilah Upaya Babinsa Dalam Membantu Petani Panen Padi
Inilah Upaya Babinsa Dalam Membantu Petani...
Radar Nusantara, sragen - Sejumlah wilayah di Kabupaten...
Read more
Satgas TMMD Pastikan Kebutuhan Air Sasaran Fisik Tanpa Kendala
Satgas TMMD Pastikan Kebutuhan Air Sasaran...
Radar Nusantara, Boyolali - Air menjadi kebutuhan yang...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *