Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG

Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Pengoplosan LPG

Radar Nusantara, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi. Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

“Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
(Redho)

Radar Terpopuler

Resah Pelaku Pembacokan Belum Ditangkap, Korban Datangi Polsek Pancur Batu
Resah Pelaku Pembacokan Belum Ditangkap, Korban...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Cecep siahaan korban...
Read more
Penuh Kontroversi di Pembangunan RSUD Mandailing Natal, 9 Pejabat Dilaporkan ke KPK
Penuh Kontroversi di Pembangunan RSUD ...
Radar Nusantara, Panyabungan - Pembangunan RSUD Mandailing Natal...
Read more
Kesepakatan Kerjasama Stikosa AWS dengan Fisip Unair
Kesepakatan Kerjasama Stikosa AWS dengan Fisip...
Radar Nusantara, Surabaya – Perjanjian kerjasama antara Stikosa...
Read more
Pudya sanjaya : DPD LDII Jakarta Utara, Densus 88, dan Kemenag Bersinergi !! Sosialisasi Kebangsaan untuk Indonesia Damai & Bersatu
Pudya sanjaya : DPD LDII Jakarta...
Radar Nusantara, Jakarta Utara - Dewan Pimpinan Daerah...
Read more
FOTO : Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti Retreat Pembekalan bersama Kepala Daerah se Indonesia di Akademi Militer
Ikuti Retraet Pembekalan Kepala Daerah, Gubernur...
Radar Nusantara, Magelang - Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...
Read more
FOTO : 1 - 5 : Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Tim Pembina Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian melantik Kahiyang Ayu sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumut Periode 2025-20230 bersama Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi se Indonesia
Tri Tito Karnavian Lantik Kahiyang Ayu...
Radar Nusantara, Jakarta - Ketua Umum Tim Penggerak...
Read more
Tidak Ada Malpraktik di RSUD H. Sahudin Kutacane, Kuasa Hukum Dokter Ike Dukung Polres Aceh Tenggara Tuntaskan Proses Hukum
Tidak Ada Malpraktik di RSUD H....
Radar Nusantara, Kutacane, Jumat 21 Februari 2025 -...
Read more
Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang
Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Magelang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Gilang Ramadan

Gilang Ramadan

NO ID : 040-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *