Kasus Dugaan Salah Tangkap di Soreang: Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali
Kasus Dugaan Salah Tangkap di Soreang: Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

Kasus Dugaan Salah Tangkap di Soreang: Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

2 minutes, 23 seconds Read

Radar Nusantara, Soreang, Jawa Barat – Kuasa hukum empat terpidana kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Soreang, Kabupaten Bandung, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Herwanto, kuasa hukum dari Maman, Mamad, Salman Alfarizi, dan Mulyadi, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa keempatnya.

Kronologi Kejadian yang Dipertanyakan

Menurut keterangan keluarga, kasus ini bermula pada Jumat malam, 27 Oktober 2023, ketika terjadi dugaan pencurian di sebuah warung di Kampung Langsiran, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku kabur dan tidak tertangkap. Dua hari kemudian, sesosok mayat ditemukan di sungai belakang warung. Polisi menduga korban adalah pencuri yang tewas akibat pengeroyokan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum ini:

  1. Tidak Ada Rekonstruksi di TKP
    Sidang rekonstruksi seharusnya dilakukan di lokasi kejadian, bukan hanya di kantor polisi. Kuasa hukum telah mengajukan permohonan agar rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
  2. Keterangan Saksi yang Meragukan

Kang Diding, seorang saksi, menyatakan bahwa korban, Aef Hadian, masih hidup pada Sabtu (sehari setelah dugaan pengeroyokan) dan bahkan sempat dicukur rambutnya. Jika benar korban meninggal pada Jumat, bagaimana mungkin ia masih hidup keesokan harinya?

Yunus, seorang tukang parkir, mengaku melihat korban pada Sabtu malam di Sabilulungan Soreang Ini bertentangan dengan keterangan polisi yang menyebut korban tewas pada Jumat malam.

Dua saksi utama yang dijadikan dasar tuduhan mengaku berada di TKP pukul 01.30 dini hari untuk membeli es kelapa, padahal warung es kelapa hanya buka dari pukul 08.00 hingga 17.00.

  1. Tidak Ada Bukti Kuat yang Menyatakan Keempat Terpidana Bersalah
    Pada malam kejadian, sekitar 10 orang warga keluar rumah karena adanya isu maling. Jika memang terjadi pengeroyokan, mengapa hanya 4 orang yang dijadikan tersangka?
  2. Penangkapan yang Dipertanyakan
    Kronologi penangkapan pun menimbulkan tanda tanya. Pada hari Selasa setelah penemuan mayat, polisi mengajak para terpidana ke kantor polisi sebagai saksi. Namun, tanpa surat penangkapan, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Maman dan Mamad ditangkap pukul 11 siang, disusul Salman dan Mulyadi secara paksa.
  3. Dugaan Penyiksaan
    Keluarga mengungkap adanya penyiksaan terhadap para terpidana agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Mamad mengalami luka di telinga dan mata akibat dugaan kekerasan saat pemeriksaan. Bahkan, Maman sempat berkata, “Bunuh saja sekalian,” karena tidak tahan dengan siksaan yang dialami.
  4. Permintaan Santunan Rp180 Juta
    Pihak keluarga sempat diminta untuk memberikan santunan sebesar Rp180 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf. Namun, mereka menolak karena merasa tidak bersalah.

Upaya Hukum dan Harapan Keluarga

Keluarga para terpidana tidak mengajukan banding atau kasasi sebelumnya karena keterbatasan biaya. Namun, setelah menelaah berkas perkara dan menemukan berbagai kejanggalan, kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan PK agar keadilan ditegakkan.

Kuasa hukum Herwanto menilai kasus ini penuh ketidakjelasan. “Sidik jari tidak ada, bukti lemah, tapi tetap diproses hingga persidangan. Ini sangat carut-marut,” ujarnya.

Keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta baru yang diajukan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keempat terpidana. Mereka meminta agar kasus ini diproses dengan transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Radar Terpopuler

Resah Pelaku Pembacokan Belum Ditangkap, Korban Datangi Polsek Pancur Batu
Resah Pelaku Pembacokan Belum Ditangkap, Korban...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Cecep siahaan korban...
Read more
Penuh Kontroversi di Pembangunan RSUD Mandailing Natal, 9 Pejabat Dilaporkan ke KPK
Penuh Kontroversi di Pembangunan RSUD ...
Radar Nusantara, Panyabungan - Pembangunan RSUD Mandailing Natal...
Read more
Kesepakatan Kerjasama Stikosa AWS dengan Fisip Unair
Kesepakatan Kerjasama Stikosa AWS dengan Fisip...
Radar Nusantara, Surabaya – Perjanjian kerjasama antara Stikosa...
Read more
Pudya sanjaya : DPD LDII Jakarta Utara, Densus 88, dan Kemenag Bersinergi !! Sosialisasi Kebangsaan untuk Indonesia Damai & Bersatu
Pudya sanjaya : DPD LDII Jakarta...
Radar Nusantara, Jakarta Utara - Dewan Pimpinan Daerah...
Read more
FOTO : Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti Retreat Pembekalan bersama Kepala Daerah se Indonesia di Akademi Militer
Ikuti Retraet Pembekalan Kepala Daerah, Gubernur...
Radar Nusantara, Magelang - Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...
Read more
FOTO : 1 - 5 : Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Tim Pembina Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian melantik Kahiyang Ayu sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumut Periode 2025-20230 bersama Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi se Indonesia
Tri Tito Karnavian Lantik Kahiyang Ayu...
Radar Nusantara, Jakarta - Ketua Umum Tim Penggerak...
Read more
Tidak Ada Malpraktik di RSUD H. Sahudin Kutacane, Kuasa Hukum Dokter Ike Dukung Polres Aceh Tenggara Tuntaskan Proses Hukum
Tidak Ada Malpraktik di RSUD H....
Radar Nusantara, Kutacane, Jumat 21 Februari 2025 -...
Read more
Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah Peserta Retreat Pembekalan di Akmil Magelang
Mendagri Tito Sambut Kedatangan Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Magelang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *