Minimnya Pelayanan di PTSP MA, Wartawan Kecewa dengan Respons Petugas
Minimnya Pelayanan di PTSP MA, Wartawan Kecewa dengan Respons Petugas

Minimnya Pelayanan di PTSP MA, Wartawan Kecewa dengan Respons Petugas

2 minutes, 17 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Minimnya tingkat pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan, pada Selasa (25/2). Seperti yang dialami oleh beberapa wartawan yang mencoba mengecek nomor registrasi salah satu perkara perdata yang masih belum terdaftar di sistem.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dari Pengadilan Negeri Medan telah diterima Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum juga muncul. Beberapa wartawan yang sebelumnya telah mencoba mengonfirmasi hal ini sekitar tiga minggu lalu kembali mendatangi PTSP untuk meminta kejelasan.

Saat bertemu dengan salah satu petugas PTSP bernama Sony, para wartawan justru mendapatkan jawaban yang dianggap kurang memuaskan. Sony hanya menyampaikan agar menunggu tanpa memberikan kepastian kapan nomor registrasi tersebut akan tersedia. Ketika didesak lebih lanjut, ia tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian.

Lebih mengecewakan lagi, ketika masih ada sekitar lima menit sebelum jam istirahat, Sony menolak memberikan pelayanan dengan alasan sudah waktunya beristirahat. Sikap ini menimbulkan kekecewaan karena dalam prinsip pelayanan publik, kepuasan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama.

Kasus Pemalsuan Akta Perkawinan yang Berlarut-larut

Perkara yang ingin dikonfirmasi para wartawan adalah kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang yang kembali menjadi sorotan. Jesaya alias Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi, yang berpotensi merugikan hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenni Monalisa selaku penggugat, menyatakan bahwa permohonan PK Nomor 875 PK/Pdt/2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik sejak 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum muncul dalam sistem Mahkamah Agung.

Jesaya Ginting sebelumnya menikah dengan Jenni Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak. Namun, dalam proses perceraian, ia diduga memalsukan Akta Perkawinan dengan bantuan beberapa pihak, termasuk Ramlan Ginting dan Warta Aries yang hingga kini masih buron. Akta tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang pada 8 April 2014, menggunakan dokumen palsu seperti surat pengantar kepala desa, fotokopi surat baptis, serta KTP dan Kartu Keluarga yang tidak valid.

Atas dasar akta yang diduga palsu ini, Jesaya kemudian menggugat cerai Jenni Monalisa di Pengadilan Negeri Medan dan berhasil memperoleh putusan perceraian. Merasa dirugikan, Jenni Monalisa melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan hasil laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tersebut dipalsukan.

Jesaya Ginting kini didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, sementara pihak berwenang masih menelusuri keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

Pelayanan Publik yang Harus Dibbenahi

Lambannya proses administrasi di Mahkamah Agung menjadi kendala bagi banyak pihak yang mencari keadilan. Minimnya transparansi dalam sistem registrasi perkara menambah ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Para wartawan berharap Mahkamah Agung dapat meningkatkan kualitas layanan PTSP agar informasi terkait perkara hukum dapat diakses dengan lebih mudah dan akurat. Keterlambatan dalam registrasi perkara, ditambah dengan sikap kurang responsif dari petugas, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

(RedaksiTim)

Radar Terpopuler

BSKDN Kemendagri Gandeng Pakar Bahas Strategi Pilkada yang Efektif, Efisien, dan Demokratis
BSKDN Kemendagri Gandeng Pakar Bahas Strategi...
Radar Nusantara, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam...
Read more
Jadi Kunci Kemajuan Negara, Kepala Daerah Diimbau Dukung Pembangunan Sumber Daya Manusia Unggul dan Tangguh
Jadi Kunci Kemajuan Negara, Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Magelang – Sumber daya manusia (SDM)...
Read more
PSU Pilkada Serang, Ketua BM PAN: Bukti MK Dipenuhi Asumsi Keliru, tetap Kami Hormati
PSU Pilkada Serang, Ketua BM PAN:...
Radar Nusantara, Banten - Barisan Muda PAN ikut...
Read more
Kepala Daerah Dipacu Atasi Tantangan Kemiskinan Ekstrem dan Wujudkan Swasembada Pangan
Kepala Daerah Dipacu Atasi Tantangan Kemiskinan...
Radar Nusantara, Magelang – Isu kemiskinan ekstrem masih...
Read more
Berlangsung Hangat, Mendagri Ajak Peserta Retret Magelang Nikmati Jamuan Santap Siang
Berlangsung Hangat, Mendagri Ajak Peserta Retret...
Radar Nusantara, Magelang – Susana hangat penuh kekeluargaan...
Read more
Sangat Dirasakan Masyarakat, Dirjen Bina Adwil Ungkap Peranan Satpol PP dan Damkar di Depan Kepala Daerah se-Indonesia
Sangat Dirasakan Masyarakat, Dirjen Bina Adwil...
Radar Nusantara, Magelang - Direktur Jenderal Bina Administrasi...
Read more
Wabup Kaget 80 Orang Setiap Hari Urus Perceraian di Sidoarjo
Wabup Kaget 80 Orang Setiap Hari...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Angka perceraian di Sidoarjo...
Read more
Pelantikan YPLP Dan APKS PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Ajak Seluruh Pengurus Wujudkan Mimpi PGRI
Pelantikan YPLP Dan APKS PGRI Sumut,...
Radar Nusantara, Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan...
Read more
Harun Arrasid

Harun Arrasid

NO ID : 038-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *