Radar Nusantara, Pancur Batu – Penyidik Polsek Pancur Batu diduga ingin mempeti eskan laporan warga yang menjadi korban penipuan oleh oknum Kades yang ada di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Padahal warga yang melapor sudah bolak balik mendatangi penyidik Polsek Pancur Batu Briptu IG yang menangani hal tersebut namun selalu terkesan seperti dipermainkan oleh penyidik.
Bahkan penyidik tersebut sudah dilaporkan oleh pelapor ke Propam Polrestabes Medan karena diduga tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik, namun persoalan penipuan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut terkesan seperti mengeram dan tak kunjung menetas di meja penyidik Polsek Pancur Batu.
Benny Sembiring pelapor kepada wartawan menjelaskan bahwa sekitar tanggal 11 September 2024 yang lalu dirinya betemu dengan terlapor oknum Kades FG di sebuah warung di Desa Sembahe, pada saat itu dirinya bersama dengan oknum kades pun sepakat membuat perjanjian tentang komisi dari penjualan tanah yang ada di Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit lebih kurang seluas 60 Ha.
“Namun setelah tanah terjual, komisi yang diberikan kepada saya tidak sesuai dengan perjanjian, dia hanya memberikan uang sebesar Rp130.000.000 Rupiah kepada saya, saat itu dia menjelaskan bahwa kekurangannya uang pembayaran komisi tersebut akan diberikan setelah pelunasan oleh pembeli tanah. Namun setelah pembeli melunasi pembayaran tanah tersebut sisa komisi saya tidak juga berikan oknum kades FG itu,” ujarnya
Bahkan, masi kata pelapor, berulang ulang kali saya hubungi tidak menjawab, anehnya oknum kades itu malahan memblokir nomor saya, saya merasa ini sudah menjadi ranah penipuan maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu supaya oknum kades yang tersebut dapat ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan penipuan terhadap saya.
“Saya merasa sangat sulit untuk mendapatkan keadilan karena penyidik Polsek Pancur Batu ini sepertinya kuran focus dalam melakukan penyidikan terkait laporan saya, saya menduga sudah ada yang mencoba untuk berkordinasi dengan pihak terkait untuk memperlambat laporan saya ini, saya meminta Bapak Kapolda dan Kapolrestabes Medan dapat mencopot penyidik tersebut, sampai sekaran tidak ada kepastian hukum atas laporan saya di Polsek Pancur Batu kemana lagi saya mengadu kalau seperti ini, apakah ini yang dinamakan kebal hukum, apakah oknum kades yang saya laporkan itu kebal hukum makanya sampai sekarang tidak ditangkap tangkap dia, atau sudah ada yang berkordinasi kepada pihak terkait agar hal ini tidak diproses proses di Polsek Pancur Batu ?,” ungkapnya bertanya. Rabu 26 Maret 2025 pagi
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuar saat di konfirmasi mengenai hal tersebut lebih memilih diam dan bungkam.
Akan tetapi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo saat kami konfirmasi mengatakan bahwa, masih ada pendalaman terhadap keterangan saksi saksi terbaru lainnya yang diajukan pelapor untuk segera kami minta keterangan.
“Selain 4 orang saksi yang sudah kami minta keterangan sebelumnya,”katanya.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
+ There are no comments
Add yours