Radar Nusantara, Bandung – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan janji akan mendapatkan keuntungan dalam proses pengurusan lahan milik ahli waris Wilhem Abraham (WA) Baron Baud, yang terkena proyek pembangunan Tol Cisumdawu yang terjadi pada tahun 2013, yang menyebabkan kerugian bagi ES, warga Karawang, hingga mencapai ± Rp25 miliar saat ini masih bergulir di meja penyidik Unit IV, Subdit III, Dit Reskrimum Polda Jawa Barat. Kasus ini pertama kali dilaporkan ES pada 23 Maret 2021 dengan terlapor R.E dkk. (2/12/2023).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan perkara yang teregister dalam laporan polisi bernomor : LP B/322/III/2021/JABAR : (informasi ini terbatas, dan tidak menggambarkan penanganan perkara oleh kepolisian)
Berita Lainnya
■ Tanggal 31 Maret 2021, Terbit Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sp. Lidik/189/III/HUK.6.6/2021/Ditreskrimum. Pada hari yang sama pelapor ES juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor : B/325/III/2021/Dit Reskrim Um yang berisi pemberitahuan penunjukan penyelidik dan penyelidik pembantu
■ Tanggal 18 April 2021, pelapor ES menerima surat dari Dit Reskrimum Polda Jawa Barat perihal Undangan Klarifikasi Dalam Rangka Penyelidikan, dan diminta hadir pada 20 April 2021 di Ruang Unit IV, Subdit III.
■ Tanggal 25 September 2022, penyelidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor : B/899/IX/2022/Ditreskrimum, yang disampaikan kepada pelapor ES. Dalam surat ini juga disampaikan penyelidik telah melakukan interview terhadap 8 orang saksi, diantaranya : 1. ES (pelapor) 2. DW 3. RH 4. HR 5. BRB 6. BS 7. R.E (terlapor) 8. DS (BPN Kabupaten Sumedang). Selain itu penyelidik juga menyampaikan telah dua kali mengirimkan undangan klarifikasi terhadap saksi RR, namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit, kondisi inilah yang menjadi hambatan bagi penyelidik.
BACA JUGA : Kabid Humas Polda Jabar : Jelang Pemilu 2024, Personel Polda Jabar Wajib Netral
■ Tanggal 18 April 2023, pelapor ES menerima surat undangan klarifikasi dalam rangka konfrontasi, dan diminta hadir pada Kamis, 4 Mei 2023 di Ruang Unit III, Subdit III, Dit Reskrimum, Polda Jabar.
■ Tanggal 28 Juli 2023, terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/282/VII/2023/Ditreskrimum, kemudian disampaikan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor : SPDP/154/VII/2023/Ditreskrimum. Pelapor ES juga menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Nomor : B/752/VII/2023/Ditreskrimum, serta Surat Tembusan Nomor : B/154/VII/2023/Ditreskrimum Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama terlapor R.E dkk.
■ Tanggal 8 Agustus 2023, terbit surat panggilan kepada pelapor ES untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana.