Radar Nusantara, Jakarta – Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan sejumlah kejahatan, antara lain dugaan penipuan, dugaan penggelapan, dugaan perbuatan curang, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keuangan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.
Pada tanggal 11 September 2023, Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, telah melaporkan Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekitar Rp 5 miliar milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.
Berita Lainnya
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5425/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 September 2023 itu, Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo melaporkan Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto dengan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 372, dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Pasal 374 KUHP, dan atau Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo menyebutkan, Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, mengajukan permintaan dana terhadap proyek kepada rekening Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo sebesar Rp 5 miliar.
Kemudian, semua pengajuan yang dilakukan Terlapor tidak pernah ada Rencana Anggaran Kegiatan (RAP), Laporan Hasil Kegiatan (LHK), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan juga diketahui pengajuan proyek ternyata fiktif.
BACA JUGA : Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin
Setelah itu, Joko Wandyatmoko selaku Pelapor telah mencoba meminta penjelasan kepada Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo dan melakukan somasi.
“Tetapi Terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan, dan tidak ada itikad baik,” demikian disampaikan Joko Wandyatmoko dalam laporannya di Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada tanggal 23 September 2023, Syaripudin S Pane, selaku anggota Pengawas Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, juga melaporkan Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.