Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)
Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Dokumen berupa fotokopi dari fotokopi tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bunyi Pasal 1888 KUH Perdata mengatur mengenai salinan/fotokopi dari sebuah surat/dokumen yang menyatakan bahwa kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 3609 K/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa:
Berita Lainnya
BACA JUGA : Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata
“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”
Putusan MA RI No. 112 K/Pdt/1996 menyatakan bahwa:
“fotokopi surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.”
BACA JUGA : Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian
Namun dalam praktik keberadaan fotokopi dari fotokopi sebuah perjanjian bawah tangan jika diakui dan tidak disangkal oleh pihak lawan, dapat dikualifisir sebagai alat bukti karena dianggap sebagai pengakuan di muka hakim.