Radar Nusantara, Banyuwangi, – Menanggapi komentar salah satu lembaga swadaya masyarakat di Banyuwangi yang menduga adanya kejanggalan meninggalnya salah satu klien yang sedang menjalankan Rehabilitasi yang ada di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN – BI) Banyuwangi yang diduga terjadi sebuah indikasi perbuatan penganiayaan dan tidak sesuai SOP dalam penjemputan warga rehab sampai diikat pakai tali borgol.
Kini ketua LRPPN Banyuwangi Muhamad Hikhsan mulai angkat bicara, pasalnya tuduhan tuduhan yang digulirkan itu semuanya tidak benar.
Berita Lainnya
Menurut ikhsan meninggalnya Mohamad irfan itu murni karena penyakit dalam sesuai apa yang dikatakan pihak rumah sakit.
“Almarhum Mohamad irfan meninggal di RSUD Blambangan , yang terindikasi disebabkan oleh salah satu penyakit dalam, yang sebelumnya juga kami rujuk ke rumah sakit Fatimah Banyuwangi. Ungkap Iksan.
BACA JUGA : Mengenang Jasa Para Pahlawan, Seklem AAL Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di TMP 10 November Surabaya
Iksan Juga menambahkan bahwa pihak Lembaga sangat peduli terhadap kliennya.
“ karena almarhum itu klien kami maka kami beritikad baik membiayai semua biaya rumah sakit bahkan kami pun memberikan santunan pada keluarga almarhum, itu bentuk empati kami pada keluarga, dan perlu diketahui bahwa atas meninggalnya Mohamad Irfan ini pihak keluarga tidak ada sedikitpun menyalahkan kami terbukti dengan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani mengetahui Kepala Desa.” Imbuhnya.
Iksan juga menegaskan bahwa keluarga tidak ada sebuah tuntutan apapun.
“ Perdamaian ini didasari kekeluargaan dan musyawarah mufakat dan pihak keluarga tidak menuntut secara hukum.” Tegas iksan.