Surat Petuk Pajak Bumi Bukan Bukti Kepemilikan Atas Tanah
Surat Petuk Pajak Bumi Bukan Bukti Kepemilikan Atas Tanah

Surat Petuk Pajak Bumi Bukan Bukti Kepemilikan Atas Tanah

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Bukti Kepemilikan tanah adalah Surat tanda bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal (SPPT PBB) Bukan Bukti Kepemilikan tanah Sebelum SPTT PBB bukti Pembayaran Pajak bisa berupa Ipeda, Ketitir Tanah, Petuk D.

BACA JUGA : Kekuatan Alat Bukti Surat Berupa fotokopi Dari Fotokopi

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.34 K/Sip/1960, tanggal 3 Februari 1960.

YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 663 K/ Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972

BACA JUGA : Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

Surat “Petuk Pajak Bumi” adalah bukan merupakan suatu “bukti mutlak”, bahwa tanah sawah sengketa adalah miliknya orang yang namanya tercantum dalam “Surat Petuk Pajak Bumi” tersebut, hal tersebut hanya merupakan suatu tanda; siapa yang harus membayar pajak dari tanah sawah yang bersangkutan.

Radar Terpopuler

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi,...
Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penipuan online dengan...
Read more
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum...
Radar Nusantara, Jakarta – Forum Pemred Media Siber...
Read more
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tolikara 2024, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Ucapan Selamat Mengalir
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai...
Radar Nusantara, Wamena, Papua - Berbagai ucapan selamat,...
Read more
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS untuk Tayangan Televisi Publik
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS...
Radar Nusantara, Surabaya – Upaya memanfaatkan secara maksimal...
Read more
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi Terungkap, Pelaku Mutilasi Orang Tulungagung
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi...
Radar Nusantara, Surabaya - Polisi menangkap pelaku pembunuhan...
Read more
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa Jeron
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa...
Radar Nusantara, Boyolali - Dalam rangka mendukung...
Read more
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya, Babinsa Kemlayan Hadir Dan Jalin Komunikasi
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya,...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Kemlayan  Koramil...
Read more
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I BB, Pelapor Berharap Praka NM Segera Ditahan dan Dipecat dari TNI
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I...
Radar Nusantara, Medan - AF suami dari Hn...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *