Pelaku Tindak Pidana Korupsi Mengembalikan Kerugian Negara, Apakah Bebas Dari Jeratan Hukum?
Pelaku Tindak Pidana Korupsi Mengembalikan Kerugian Negara, Apakah Bebas Dari Jeratan Hukum?

Pelaku Tindak Pidana Korupsi Mengembalikan Kerugian Negara, Apakah Bebas Dari Jeratan Hukum?

2
1 minute, 8 seconds Read

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi jelas tidak menghapuskan pidana yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Jadi jelas berdasarkan pasal 4 UU Tipikor adanya pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan pidananya.

BACA JUGA : Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan

Pengembalian kerugian negara bisa saja menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman pelaku.

Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Pasal 13 Perma 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perma 1/2020), yang menyatakan:

“Dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaiman dimaksud dalam lampiran tahap 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mahkamah agung ini”

Lampiran 4 huruf b angka 8 Perma 1/2020 menyatakan:

BACA JUGA : Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

“terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan”

Maka, adanya pengembalian uang hasil dari tindak pidana korupsi sebenarnya bisa dijadikan alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman si pelaku namun tidak membuat pelaku bebas dari jeratan hukum.

Radar Terpopuler

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas dan 11 Luka-Luka
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, 8...
Radar Nusantara, Ci Awi, Bogor - Kecelakaan di...
Read more
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum Seruni Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Ketum...
Radar Nusantara, Tangerang - Ketua Umum (Ketum) Solidaritas...
Read more
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah
Mendagri Tanda Tangani Kerja Sama Pengawasan...
Radar Nusantara, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...
Read more
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan dan Pastikan Serapan Gabah Maksimal
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW Ranting Krian, Tingkatkan Kerja Sama
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Ketua PSHW...
Radar Nusantara, Krian - Kapolsek Krian, Kompol I.G.P.Atma...
Read more
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana stunting Madina
Tetapkan wakil bupati AAU sebagai tersangka...
Radar Nusantara, Medan, 04 February 2025 - Gelombang...
Read more
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional
Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Satlantas...
Radar Nusantara, Gresik - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...
Read more
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa...
Radar Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *