Radar Nusantara, Jakarta – Advokad tergabung dalam Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI Jakarta, 22 Desember 2023.
Surat tersebut, terkait tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.
Dalam surat itu yang mana putusan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan, sebagai berikut :
- Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran
Administrasif Pemilu. - Memerintahkan Kepada KPU Kota Jakarta Selatan untuk melakukan perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan
pemukhtahiran Data Pemilih atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. - Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan
yang melanggar ketentuan perundang-undangan
BACA JUGA : 17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
“Saya berharap agar segera ditanggapi surat tersebut 7 hari sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat tersebut dan atau dapat menghubungi nomor Iskandar Halim yang ada pada surat Pemberitahuan tersebut,” kata Iskandar Halim SH MH, juru bicara pelapor Persadi DKI JakartaI, Sabtu (30/12/2023).
Iskandar meminta, agar instansi terkait dapat memberitahu kan kepada dirinya sudah sejauh mana pelaksanakaan Putusan tersebut di tindak lanjuti oleh KPU Jakarta Selatan terhadap DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.
“Kami juga akan melakukan laporan berikut tentang DPT2 fiktif yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, karena dengan pasca putusan bawaslu DKI jakarta tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU jaksel , ini membuktikan buruknya kinerja penyelenggara pemilu 2019 s.d 2024,” terang Iskandar.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.