Radar Nusantara, Deli Serdang – Terkait lahan yang di usahai dan dikelola masyarakat di desa bandar Klippa, Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang Sebagaimana surat yang di sampaikan pihak PTPN II dengan mengklaim HGU 104, pada Rabu.(4/10/23)
Hal ini di sampaikan pihak masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun dari mulai orang tua mereka, oleh karena itu, pihak terkait setelah melakukan teror secara pisik yang menjadikan cacat pisik bagi masyarakat setempat yang menguasai lahan tersebut.
Berita Lainnya
Bahwa sebagaimana klaim yang di sampaikan itu perlu di pertanyakan, apakah sudah sesuai dengan amanat pasal 164 peraturan menteri negara agraria / kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah Yo pasal 1868 perdata.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino
Selain itu, warga juga mempertanyakan tentang batas – batas sebagaimana Gambar yang ada dalam HGU tersebut secara jelas. Sebab lahan yg di usahai tersebut itu, sejak di kelola orang tua mereka, dan bahkan masyarakat juga telah pernah meminta verifikasi soal lahan, namun tidak di gubris.
Pernyataan ini di sampaikan Edi Suswanto ketua hipakad 63 Sumatra Utara di area lahan bandar Klippa kecamatan Percut sei tuan baru baru ini. Menurut Edi bahwa pemberian rekomendasi ijin ijin peruntukan / ijin lokasi/ijin prinsip melampaui batas maksimal yaitu yaitu 400 Ha. Bahwa menurutnya penggusuran bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan swasta (PT CPTR) Namun dilakukan dengan trik – trik reror dan bahkan kekerasan.