Radar Nusantara, Jakarta – Kabar gembira kini dirasakan para korban asuransi WanaArtha Life Pasalnya, pada sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, ketua hakim Kadarisman Al Riskanda, memutuskan sah untuk sidang gugatan class action dan bisa dilanjutkan.
Putusan tersebut pastinya menjadi jawaban yang sangat diharapkan para nasabah korban asuransi WanaArtha Life, dimana sehari sebelumnya, Senin (8/1), melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Pusat agar persidangan dapat memutuskan keputusan yang seadil-adilnya.
Berita Lainnya
Adapun sidang dengan penggugat para nasabah korban asuransi WanaArtha Life dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi (9/1).
Ketua tim kuasa hukum dari penggugat pemegang polis WanaArtha Life, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan pengadilan class action yang selama ini diperjuangkannya akhirnya mendapatkan keputusan yang sangat diharapkan para kliennya.
BACA JUGA : Dekat Dengan Masyarakat, Firman Wijaya Sangat Layak Untuk Posisi Wamenkumham
“Alhamdulillah, akhirnya apa yang diperjuangkan selama ini membuahkan hasil, setidaknya untuk sementara. Tentu kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Kadarisman, yang telah mengabulkan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para nasabah pemegang polis korban WanaArtha Life,” kata Firman kepada Media, Jumat (12/1/24).
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu lebih lanjut mengatakan, para korban nasabah WanaArtha telah berjuang menuntut haknya namun sama sulit untuk mendapatkannya.
“Padahal ini kan hak mereka yang mau tidak mau harus dipenuhi perusahaan. Tapi, kenyataannya mereka justru dipersulit dan tidak mendapatkan apa yang semestinya menjadi hak mereka,” kata Firman.