Radar Nusantara, Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Karmila Karmaya melalui tim kuasa hukumnya kepada Direktur Utama PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw dan Komisaris Elisabeth Louise Coreta SE, masih terus berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Tim kuasa hukum Karmila Karmaya tersebut, Iskandar Halim Munthe, SH., MH, Janperdi Purba, SH dan R. Wijaya Sigalingging, SH dari Law Firm Analytical Jurist
Berita Lainnya
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara No. 830/Pdt.G/2023 PN Jaksel, Agus Tjahjo Mahendra, SH dan Ahmad Samuar, SH, I Dewa Made Budi Watsara, SH masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan pemeriksaan bukti surat, Rabu (24/1/2024) mulai menunjukkan sikap yang tegas.
Pasalnya, sidang yang mulai digelar pada Rabu, (13/9/2023) sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, namun masih pada agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat.
BACA JUGA : Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan
Usai pemeriksaan bukti surat dari penggugat, Ketua Majelis Agus Tjahjo Mahendra menegaskan agar para pihak konsisten dengan jadwal waktu (court kalender) yang sudah ditetapkan dan ditandatangani bersama.
“Perkara ini sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, jadi harus segera kita selesaikan secepatnya, karena kami juga harus bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada pimpinan,” tegas Agus seraya mengingatkan kepada pihak Tergugat.
Gugatan ini berawal dari adanya ajakan dari para Tergugat kepada Penggugat sebagai investor yang ditawarkan untuk investasi pada Proyek Kendaraan Beserta Alat Pengolahan Air Dari Udara dan Alat Pendukung Lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri.