Ketua KAMMI Cirebon Raya Mengkritisi Pernyataan Presiden Jokowi
Ketua KAMMI Cirebon Raya Mengkritisi Pernyataan Presiden Jokowi

Ketua KAMMI Cirebon Raya Mengkritisi Pernyataan Presiden Jokowi

2 minutes, 21 seconds Read

Radar Nusantara, Cirebon – Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Cirebon (PD KAMMI Cirebon) Diki Wibowo mengkritik pernyataan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi tentang Presiden dan Menteri boleh berpihak di Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. Ia menyebut pernyataan itu sangat berpotensi akan menjadi gerbang pembenaran kecurangan Pemilu 2024, karena membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan keculasan.

“Apa yang dikatakan Presiden Jokowi adalah sesuatu yang menjadi biang keresahan publik yang jauh dari penegak keadaban publik.”

Terlebih Presiden Jokowi memiliki konflik kepentingan langsung dengan pemenangab Pemilu 2024, yang disebabkan oleh Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya yang menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Sudah menjadi barang pasti bahwa netralitas netralitas aparatur negara, adalah kunci mewujudkan pemilu yang Jujur, integritas dan demokratis,” ujar Diki Wibowo

BACA JUGA : Stasiun Cirebon Merupakan Salah Satu Stasiun Kereta Api Bersejarah Di Indonesia

Pernyataan boleh berkampanye atau memihak oleh Jokowi, kata dia, dipastikan hanya merujuk pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Dalam ketentuan pasal itu, tidak menggunakan failitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, seperti diatur undang-undang; menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, dalam Pasal 282 UU Pemilu, terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara,” ujar dia. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri tidak melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang: Ditjen Bina Adwil Dukung Ajang Pemadam Kebakaran Nasional
NFSC 2025 Siap Digelar di Bontang:...
Radar Nusantara, Jakarta – Kota Bontang, Kalimantan Timur,...
Read more
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua Anak
Fakta Korban Mutilasi Single Mom Dua...
Radar Nusantara, Blitar - Kematian Uswatun Khasahan (UK)...
Read more
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang Pertamini Mau Ganti Rugi
Kasus BBM Eceran Bercampur Air Pedagang...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kasus BBM eceran bercampur...
Read more
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota Komisi I DPR RI Kunker ke Diskominfo Sumut
Serap Kendala Komunikasi di Sumut, Anggota...
Radar Nusantara, Medan - Anggota Komisi I Dewan...
Read more
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II , Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Wedi
Prajurit Lanal Banyuwangi Koarmada II ,...
Radar Nusantara- SITUBONDO - Aksi sigap Prajurit Pos...
Read more
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365 Laksanakan Ibadah Umroh Terpimpin
Ungkap Rasa Syukur, Prajurit KRI Diponegoro-365...
Radar Nusantara. MEKKAH - Dalam perjalanan menuju Tanah...
Read more
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha 2025 Di Satkor Koarmada II
Meriah dan Hangat, Penutupan Lattek Jalayudha...
Radar Nusantara. SURABAYA - Dalam suasana penuh kekeluargaan,...
Read more
Danlantamal V Hadiri Upacara Peresmian Likuidasi Jajaran Kodim Surabaya
Danlantamal V Hadiri Upacara Peresmian Likuidasi...
Radar Nusantara. SURABAYA - Komandan Pangkalan Utama TNI...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *