Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, yang jatuh pada 9 Februari 2024, Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H, meminta Presiden RI, Joko Widodo, dan Ketua DPR-RI, Puan Maharani berikan keperdulian terhadap Insan Pers secara keseluruhan dan berkeadilan. 10/02/2024.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam keterangan Persnya, kemarin malam di Kantor DPP-PPDI, jalan Darma Bakti No 1 C Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dalam momentum memaknai Hari Pers Nasional itu, Feri Sibarani, yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP-PPDI itu, dengan panjang lebar memaparkan sejumlah permasalahan dunia Pers Indonesia yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
, “Saya melihat momentum Hari Pers Nasional ini tidak lebih dari hanya sekedar acara seremonial dan rutinitas semata. Tak satu pun permasalahan Pers yang dapat diselesaikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Saya gak paham, apa tujuan perayaan itu? Jangan-jangan jadi modus untuk melancarkan aksi-aksi selanjutnya yang hanya menjual konstitusi Pers Indonesia untuk kepentingan elit-elit saja,” Kata Feri.
Selain itu, Feri juga menunjukkan rasa prihatinnya dengan kondisi Pers Nasional. Terlalu banyak dan ruwetnya permasalahan di Dunia Pers. Ia menyebutkan, beberapa permasalahan krusial di Dunia Pers Indonesia, antara lain adalah, terkait dengan profesionalitas wartawan/jurnalis yang sudah tergradasi. Peran organisasi-organisasi Pers yang sudah kabur dan tidak berfungsi. Peran Dewan Pers yang sudah tidak sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Pers.
, “Gejala utama permasalahan Dunia Pers kita adalah, banyaknya wartawan di Indonesia setiap tahun harus berhadapan dengan hukum. Terlepas siapa yang salah, semuanya terungkap di Pengadilan. Hanya perlu saya ingatkan, bahwa permasalahan wartawan yang banyak melakukan hal-hal menyimpang itu, baik itu memeras, mengintimidasi atau yang lainnya. Tidak muncul begitu saja. Ini adalah lebih pada permasalahan sosial, ekonomi yang dihadapi oleh pemangku profesi wartawan di hampir semua wilayah Indonesia, ” Urai Feri.
BACA JUGA : Sambut HPN Ketum A-PPI Tegaskan Instansi-instansi Harap Berlaku Adil
Dari kajian dan observasi pihaknya, Feri mengatakan, menemukan kenyataan, bahwa Peraturan Dewan Pers khususnya terkait dengan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers, menjadi penyebab utama sejumlah wartawan memilih cara sendiri dalam melaksanakan tujuan profesinya.
, “Coba anda bayangkan, ternyata sangat banyak wartawan dan organisasi Pers yang memberitahu kami, bahwa peraturan Dewan Pers itu dengan secara langsung atau tidak langsung telah menghambat dan membatasi kinerja wartawan dan perusahaan Pers, khususnya yang tidak mengikuti UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers. Disebut, banyak pihak-pihak, termasuk Pemerintah di Daerah yang berlaku diskriminatif dan tidak adil karena peraturan Dewan Pers dan surat edaran Dewan Pers, ” Lanjutnya.
Padahal menurut Feri Sibarani, yang sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) itu, perbuatan atau kebijakan Pemerintah dengan dalil apapun tidak boleh menyebabkan ketidakadilan dan praktik diskriminasi di wilayah Republik Indonesia ini.
, “Jelas UUD 1945 pesan utamanya adalah, tidak dibenarkan ada perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan kepada warganegara atau kelompok dalam suatu negara dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia. Termasuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal itu juga di ingatkan kembali kepada seluruh Pemerintah. Sekali-kali tidak boleh ada praktik baik melalui kebijakan atau peraturan daerah yang pada akhirnya menciptakan ketidakadilan itu, ” Tegasnya.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar