Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen
Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen

Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen

2 minutes, 33 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Tim kuasa hukum Meifillia, Isakndar halim munthe SH.MH menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda oleh yg diduga WNA Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024). Kasus ini, telah dilaporkan beberapa waktu lalu yaitu tahun 2021

Diketahui, Meifilia adalah seorang wanita yang menjadi korban salah eksekusi tanah dan bangunan di Jl Pasar Baru, No.45 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat eksekusi, harta benda miliknya dirampas dgn cara eksekusi yg mana meifilia telah menempati rumah tersebut sejak 1932, dengan dasar SIP surat izin perumahan dari pemprop DKI jakarta dan saat ini masih proses penerbitan sertifikat, pembayaran PBB lunas, pajak pajak, retribusi dan telah terbit Surat keterangan Tanah dan peta bidang dan juga tata runag kota dan ploting dari BPN jakarta pusat.

“Saat gelar Kami menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya undangan dari a.n Dirkrimum polda metro jaya, kasubdit Harda AKBP Ratna quratul aini, atas dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda milik klien kami,” kata tim kuasa hukum Mafilia, Iskandar Halim SH, MH, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA : Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut “Jaksa Tidak Taati Aturan”

Iskandar mengatakan,klien kami meifillia telah melaporkan Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong. Tapi yang hadir hanya Tang Eng Ho bersama kuasa hukumnya, sedangkan Tang Eng Siong tidak hadir dan dugaan kami masih di luar negeri belanda akan tetapi kami melihat ada tanda tanda di surat kuasa yg di perlihatkan saat gelar perkara khusus di ruangan gelar wassidik krimum polda metro jaya yang langsung di pimpin kabag wassidik krimum polda metro, bidang hukum, itwasda, penyidik harda dan penyidik dari unit lainnya pada krimum polda metro

“Kami tidak yakin yang hadir itu Tang Eng Ho karena tidak bisa menunjukkan legalitasnya seperti paspor dan surat keterangan ahli waris. Kuasa hukumnya tidak menguasai permasalahan tersebut,” ujar Iskandar.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Korban Dampak Pagar dan Pengurugan Laut, Heru Minta Prabowo Segera Selesaikan
Korban Dampak Pagar dan Pengurugan Laut,...
Radar Nusantara, Tangerang - Haji Heru Seorang Warga...
Read more
Plt. SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum, Dinilai lambat dan Gagal menanggulangi banjir Jakarta
Plt. SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum,...
Radar Nusantara, Jakarta Barat - Jakarta kembali dilanda...
Read more
Bang Edo : Semoga JJUB, Menjadi Wadah Pemersatu Kawan-kawan Media Online dan Media Cetak di Wilayah Jakarta Utara
Bang Edo : Semoga JJUB, Menjadi...
Radar Nusantara, Bogor - Jurnalis Jakarta Utara Bersatu...
Read more
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama...
Radar Nusantara, Sumatra Utara - Ketua Dewan Pimpinan...
Read more
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama...
Radar Nusantara, Sumatra Utara - Seorang warga Medan,...
Read more
Kanwil Ditjenpas Jatim Dorong Kualitas-Transparansi Pelayanan Bama & Proyek Konstruksi Lapas
Kanwil Ditjenpas Jatim Dorong Kualitas-Transparansi Pelayanan...
Radar Nusantara, Surabaya – Dalam upaya meningkatkan kualitas...
Read more
Polisi Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan Mayat Dikamar Hotel
Polisi Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan...
Radar Nusantara, Waru - Penjaga penginapan di Jalan...
Read more
Polisi Pasang Banner Himbauan Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Trosobo
Polisi Pasang Banner Himbauan Rawan Kecelakaan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sebagai pengingat pengendara...
Read more
Redaksi

Redaksi

NO ID : 033-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *