Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah
Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah

Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah

1
1 minute, 36 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Drs. Edy Suharmanto, M.Si membuka rapat sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah di Hotel Orchardz Jayakarta (23/11/2023).

Rapat dihadiri oleh pejabat yang membidangi kerja sama provinsi, kabupaten dan kota dengan tujuan menginvestarisasi potensi timbulnya perselisihan di daerah akibat kerja sama daerah.

Adapun yang menjadi narasumber dalam rapat ini yaitu Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dosen Pascasarjana Universitas Pancasila, Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya dan konsultan penyusunan pedoman penyelesaian perselisihan daerah.

BACA JUGA : Ditjen Bina Adwil Rapat Hasi Pemetaan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan

“Melalui rapat ini, peserta dapat berperan aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam pembuatan pedoman penyelesaian”, tutur Edy.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perselisihan di daerah yakni tidak adanya komitmen antar pihak yang bekerja sama dan terkait perselisihan kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang meliputi pelayanan publik, pengadaan barang jasa, infrastruktur, aset dan investasi. Perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kerja sama berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kerja Sama Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan siapa mengerjakan apa dengan memperhatikan urusan yang menjadi kewenangannya”, ungkap Edy.

Saat ini belum ada pedoman penyelesaian perselisihan khususnya yang terkait dengan kerja sama daerah. Baik kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) maupun sinergi pusat dan daerah yang dapat memberikan acuan bagi pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

BACA JUGA : Kemendagri Siapkan Rencangan Tindaklanjut Isu Penyusunan RAD KSB

Pelaksanaan kerja sama daerah memperhatikan urusan dan kewenangan yang dimiliki para pihak. Pembagian urusan pemerintahan telah ditetapkan dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehingga dalam pelaksanaan kerja sama, ruang lingkup yang dapat dikerjasamakan merupakan urusan yang menjadi kewenangannya.

Perselisihan antar pemerintah daerah maupun dengan pemerintah pusat berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Dimana pelayanan publik merupakan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah.

Radar Terpopuler

Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi,...
Radar Nusantara, Jakarta – Kasus penipuan online dengan...
Read more
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum...
Radar Nusantara, Jakarta – Forum Pemred Media Siber...
Read more
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tolikara 2024, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Ucapan Selamat Mengalir
Willem Wandik, Yotam Wonda Ditetapkan sebagai...
Radar Nusantara, Wamena, Papua - Berbagai ucapan selamat,...
Read more
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS untuk Tayangan Televisi Publik
MUNIO On Screen Produksi Stikosa AWS...
Radar Nusantara, Surabaya – Upaya memanfaatkan secara maksimal...
Read more
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi Terungkap, Pelaku Mutilasi Orang Tulungagung
Misteri Mayat Dalam Koper Di Ngawi...
Radar Nusantara, Surabaya - Polisi menangkap pelaku pembunuhan...
Read more
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa Jeron
Babinsa Nogosari Dukung Pembangunan di Desa...
Radar Nusantara, Boyolali - Dalam rangka mendukung...
Read more
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya, Babinsa Kemlayan Hadir Dan Jalin Komunikasi
Berbaur Dengan Warganya Di Manapun Tempatnya,...
Radar Nusantara, Surakarta - Babinsa Kelurahan Kemlayan  Koramil...
Read more
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I BB, Pelapor Berharap Praka NM Segera Ditahan dan Dipecat dari TNI
Terkait Laporan Perzinahan di Pomdam I...
Radar Nusantara, Medan - AF suami dari Hn...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *