Setelah Laporan Polisi diterima, Kapolsek Sekupang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk melakukan penyelidikan berupa Cek TKP, interogasi saksi-saksi, dan rangkaian penyelidikan lainnya. Bahwa hasil penyelidikan dan interogasi diketahui dugaan pelaku.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan percobaan perkosaan terhadap korban tersebut yang sedang berada dirumahnya berlokasi Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. menuju rumah tersebut.
Sesampainya lokasi benar ada 1 (satu) orang laki-laki hasil penyelidikan diduga pelaku percobaan perkosaan bernama AR yang sedang berada di rumah tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan dan melakukan introgasinya.
Berita Lainnya
“Dan ianyapun mengaku telah melakukan percobaan perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga tersebut saat sedang tertidur didalam kamar, Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Sekupang
BACA JUGA : Danlantamal IV Terima Kunjungan Danpuspomal di Gedung Serba Guna Mako Lantamal IV Batam
Dari peristiwa ini di tambah Kapolsek, Polsek saat ini mengamankan barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu.
Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
“Tersangka terancam hukuman 8 tahun atas percobaan pemerkosaan Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Rizky. (Ace Darma)