Home / Radar Terkini / Adanya Temuan DPT Fiktif, Persadi DKI Berharap Suratnya Ditanggapi KPU Dan Bawaslu

Adanya Temuan DPT Fiktif, Persadi DKI Berharap Suratnya Ditanggapi KPU Dan Bawaslu

Adanya Temuan DPT Fiktif, Persadi DKI Berharap Suratnya Ditanggapi KPU Dan Bawaslu

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkap terduga pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Selatan, atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).

Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi warga negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.

Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat berkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia dan surat itu telah dibalas pada 10 November 2023.

Namun, pelapor Iskandar Halim SH MH membantah menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.

BACA JUGA : Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin

“Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?” kata Iskandar bertanya.

Kamis 23 November 2023, Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.

Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca