Radar Nusantara, Bogor – Pengacara kondang Advokat H. Alfan Sari, S.H. M.H. mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum bagi klien-nya, seorang tukang las di Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024. Ini adalah surat permohonan perlindungan hukum kedua yang disampaikan Bang Alfan, demikian dirinya akrab disapa, kepada Kepala Kepolisian Resort Bogor di Cibinong.
Tersebutlah Lili Suhaeri (LK/50th), seorang pekerja kasar sebagai tukang las panggilan, akhir-akhir ini mendadak sering pusing dan cemas (depresi dan trauma – red) sejak dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit II Polres Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Permintaan Keterangan nomor: B/4783/XII/2023/Reskrim, tanggal 03 Desember 2023 lalu. Lili dipanggil polisi atas laporan seorang warga bernama Gunawan alias Koh Gun dengan tuduhan Lili melakukan penggelapan barang material bangunan di TB Sukses Bersama yang berlokasi di Jl. Raya Bojong No.8 Perumahan Citra Swarna, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.
Sebagai orang kampung yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas V SD di pelosok Kabupaten Pandeglang, Banten, yang merantau ke Bogor berbekal keterampilan sebagai tukang las, dalam kesehariannya Lili bekerja dengan cara mendatangi pelanggan dari satu tempat ke tempat lainnya. Sejak pertengahan 2022 lalu, Lili mulai sibuk sebagai pengelola toko material bangunan yang dipercayakan kepadanya oleh Gunawan alias Koh Gun. Berdasarkan perjanjian kerja sama, Koh Gun menjanjikan sistem bagi hasil kepada Lili Suhaeri.
Sebelum bekerja di Toko Bangunan (TB) itu, Lili adalah orang yang diperkejakan oleh Koh Gun untuk membuat pintu besi, kanopi, pagar, rak dan etalase di TB Sukses Perkasa, sebuah toko material milik Koh Gun. Namun, hingga saat ini upah Lili selaku tenaga pekerja kasar dalam membuat pintu besi dan lain-lainnya itu belum dibayarkan.
Bahkan, sepanjang proses kerja sama mengelola TB Sukses Bersama berlangsung, Koh Gun sempat meminjam uang dari Lili sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dan baru dibayar 15. 000.000,- (Lima belas juta rupiah) saja tanpa ada kejelasan kapan sisanya yang 35. 000.000,- (Tiga puluh lima juta), berikut upah tenaganya membuat dan memasang teralis, pintu besi, etalase dan rak besi serta canopy dibayarkan.
BACA JUGA : Permohonan PKPU Dikabulkan Sampai Kasasi, Advokat Victor, dkk Diduga Dikriminalisasi
Menurut keterangan Lili kepada media ini, kerja sama tersebut berawal dari obrolan dengan Koh Joni pemilik toko material TB Sukses di Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekitar bulan September 2020. Saat itu Lili mengerjakan pengelasan bak mobil Koh Joni. Pada kesempatan tersebut Koh Joni juga memintanya membuat pintu lipat besi dan dipasang di TB Sukses miliknya.
“Setelah saya mengerjakan pintu tersebut selama satu minggu di tempat Koh Joni, lalu saya disarankan berangkat ke TB Sukses Perkasa milik adiknya untuk mengerjakan beberapa item diantaranya membuat dan memasang canopi, pintu besi lipat, pagar/teralis, rak besi, dan etalase. Pada saat itulah saya mengenal Koh Gun sebagai pemilik toko material TB. Sukses Perkasa,” jelas Lili, Sabtu, 1 Juni 2024.
Sekitar pertengahan Juni 2022, lanjutnya, ketika sedang mengerjakan pintu dan etalase serta beberapa item lainnya di TB Sukses Perkasa milik Koh Gun, Lili ditawari mengelola toko material baru yang bertempat di perumahan Citra Swarna yang beralamat di Jl. Raya Bojong, No. 8. Dalam perjanjian tersebut disepakati adanya sistem bagi hasil dari pengelolaan toko tersebut yang diberi nama TB Sukses Bersama.
“Presentase bagi hasilnya adalah 30% untuk saya selaku pengelola, 30% untuk Koh Gun, dan 30% lagi untuk Guwantoro alias Koh Atong, kakaknya Koh Gun sebagai pemodal/supply barang. Sedangkan yang 10%-nya sisanya untuk Pak Dedi selaku pemilik bangunan yang disewa sebagai toko material,” tambah Lili.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar