“Efek besar dari tindakan yang dilakukan Ellen Sulistyo adalah memberikan “alasan” bagi Kodam untuk penutupan bangunan karena Ellen tidak bayar PNBP untuk periode II perjanjian, sehingga kita dirugikan materi dan nama baik kita tercoreng, sehingga saya gugat dia di Pengadilan Negeri Surabaya,” lugas Fifie.
Namun Fifie juga bertanya – tanya kenapa Kodam V/Brawijaya harus melakukan penutupan restonya, karena sehari sebelumnya yaitu tanggal 11 Mei 2023, CV. Kraton Resto atas itikad baiknya sudah memberikan jaminan berupa emas lantakan senilai Rp.625 juta sebagai pembayaran PNBP dan kontribusi seperti yang diminta oleh Kodam V/Brawijaya melalui Aslog Dam V, Kolonel CZI Srihartono.
Dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Fifie, dan saat ini akan memasuki agenda sidang kesimpulan yang akan digelar pada Selasa (23/4/2024) mendatang, ada pihak – pihak yang ikut di gugat dan ikut Turut Tergugat, yakni Effendi selaku komisaris CV. Kraton Resto yang diberi kuasa mewakili dan bertindak atas nama direktur menjadi Tergugat II, KPKNL Surabaya menjadi Turut Tergugat I, dan Kodam V/Brawijaya menjadi Turut Tergugat II.
Berita Lainnya
Fifie berujar, sebenarnya dengan tidak menuntut Kodam V/Brawijaya secara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) namun hanya sebagai Turut Tergugat II, hal itu sudah menunjukan itikad baik dan menghormati institusi militer ini.
“Sedangkan pak Effendi juga sebagai Tergugat II untuk melengkapi para pihak Tergugat karena beliau yang melakukan tandatangan dengan Ellen Sulistyo. Kodam ikut Turut Tergugat II karena Kodam telah menutup bangunan yang difungsikan sebagai resto tanpa melalui prosedur yang benar, dan KPKNL ikut Turut Tergugat I karena sebagai pihak yang berwenang menetapkan nilai PNBP atas aset BMN tersebut,” ungkap Fifie.
Walaupun dalam fakta persidangan diketahui bahwa KPKNL telah menjalankan tugasnya dengan telah menetapkan PNBP sebesar Rp.450 juta/3 tahun pada tanggal 28 April 2023 namun disembunyikan oleh Kodam dan tetap dilakukan penutupan pada tanggal 12 Mei 2023, walaupun telah menerima jaminan dari CV. Kraton Resto sehari sebelumnya. Hal ini yang sampai sekarang masih membuat Fifie kebingungan, mengenai “hubungan” antara Ellen Sulistyo dengan Kodam V/Brawijaya.
BACA JUGA : Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?
Apa harapan yang ingin diraihnya terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan, Fifie mengutarakan bahwa gugatannya agar dikabulkan oleh hakim.
“Dengan fakta – fakta yang terbuka selama persidangan, saya berharap Ellen Sulistyo bisa dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fifie,
“Saya yakin hati nurani hakim bisa melihat bahwa ada dugaan kuat unsur pidananya juga, sesuai dengan LO Prof. Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah di masukkan dalam bukti persidangan,” terang Fifie.
“Nama baik sudah tercoreng dari tindakan Ellen Sulistyo yang tidak menepati perjanjian. Dan materi juga dirugikan sangat banyak, dengan dikabulkan gugatan, kita bisa merehabilitasi nama baik kita, karena bukan kita yang bersalah dalam hal ini tapi dari pihak Ellen Sulistyo,” ujar Fifie.
Perlu diketahui, dari pantauan persidangan yang berlangsung di PN Surabaya, semua agenda sidang sudah dilalui mulai dari para pihak sudah menyerahkan bukti – bukti, dan sudah didengar kesaksian para saksi fakta dan para ahli.