Radar Nusantara, Mojokerto – Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Mojokerto berinisial RPP diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto atas dugaan pengancaman pembunuhan terhadap 2 orang pekerja kebun milik Joko Pranoto. Kedua pekerja kebun tersebut ialah Hartono (42 tahun) dan Yanto.
Karena merasa nyawanya terancam, Hartono mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Polres Mojokerto pada Rabu siang, 22 Mei 2024. Teradu ialah inisial RPP, warga Desa Duyung, yang juga seorang caleg terpilih sekaligus putra dari seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Berita Lainnya
Hartono mengadukan RPP didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor RF Law Office, yang terdiri dari Dr Ec Bambang Rudyanto, SH, MH ; Noerana Dibyantarsih, SH, MH., ; A Kunarto Tjandra Sentosa, SH, dan Dodik Firmansyah, SH.
Dalam keterangannya, Bambang Rudyanto berkata bahwa pihaknya melaporkan RPP atas tindak pidana pengancaman nyawa seseorang. Hal itu disayangkan oleh Bambang Rudyanto karena RPP yang terdaftar sebagai caleg terpilih harusnya mengayomi masyarakat bukan mengancam akan membunuhnya.
“Dia (RPP) sebagai Caleg, yakni suatu badan yang terhormat telah melontarkan pernyataan bernada ancaman yang mengerikan terhadap klien saya. Ancamannya ‘Ndasmu dua-duanya saya beli’. Ini ancaman yang serius. Sebagai caleg tidak seharusnya berkata-kata seperti itu,” ujar Bambang Rudyanto yang juga sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur didampingi Dodik Firmansyah dan A Kunarto Tjandra Sentosa.
Bambang Rudyanto mengatakan, fungsi seorang legislatif yaitu membuat Undang Undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menampung aspirasi rakyat. Bukan malah mengancam membunuh rakyatnya. Apalagi, kliennya tinggal satu dengan dengan RPP.
“Tidak seharusnya sebagai caleg mengatakan ancaman seperti itu. Klien saya merasakan ketakutan dan tidak berani keluar rumah. Bahkan keluarganya merasa khawatir dan tidak nyaman. Jadi, kami melaporkan RPP ke Polres Mojokerto supaya klien saya memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Saya juga memohon kepada partai pendukungnya agar bisa menertibkan yang bersangkutan, menegur dan mengawasinya. Jadi yang diancam dibunuh 2 orang. Ini tidak main-main, 2 nyawa yang mau dihilangkan. Bahkan dia menyebut kepada klien saya, dirinya sebagai raja di wilayahnya. RPP mengancam klien saya, ‘Awas jika kamu di jalan’. Meski itu perkataan saja, tapi klien saya ketakutan,” ungkap Bambang.
Ditemui usai mengadukan RPP di Polres Mojokerto didampingi oleh Dodik Firmansyah, Hartono sambil terbata-bata dan ketakutan menjelaskan kronologi awal saat dirinya mendapat ancaman dari RPP. Kepada wartawan, Hartono menjelaskan kejadiannya pada Senin sore, 20 Mei 2024.